
Potensi kebocoran fiskal dinilai masih menjadi tantangan besar bagi pengelolaan keuangan negara. Upaya menekannya perlu dilakukan melalui optimalisasi penerimaan negara, pembenahan tata kelola kekayaan negara, serta penguatan pengawasan dan penegakan hukum.
Ekonom sekaligus Direktur Program dan Kebijakan Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah, mengatakan kebocoran fiskal dapat terjadi baik pada sisi penerimaan maupun belanja negara. Bentuknya antara lain penerimaan pajak dan bea cukai yang belum optimal, penggelembungan nilai proyek, korupsi, hingga proyek pemerintah yang mangkrak.
“Potensi penerimaannya ada, tapi yang tidak diterima itu mencapai ribuan triliun dari akumulasi beberapa dekade,” ujar Piter dalam diskusi bertajuk Strategi Kebijakan Publik dalam Mencegah Kebocoran Fiskal Negara.
Ia juga menyoroti pengelolaan sumber daya alam yang dinilai belum sepenuhnya memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Menurutnya, implementasi Pasal 33 UUD 1945 perlu diperkuat agar hasil pengelolaan kekayaan alam benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Banyak daerah tumbuh di atas rata-rata nasional karena tambang, tetapi tingkat kemiskinannya tidak berubah. Artinya, hasil kekayaan alam itu belum benar-benar dinikmati rakyat,” katanya.
Selain memperbaiki tata kelola, Piter menilai penguatan penegakan hukum dan pembangunan budaya antikorupsi menjadi syarat penting agar kebocoran fiskal tidak terus berulang.
Pandangan serupa disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino. Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada ketersediaan regulasi, melainkan pada efektivitas implementasi melalui pengawasan dan penegakan hukum.
“Regulasinya cukup. Persoalannya memang pada penegakan hukumnya dan yang kedua adalah dari sisi pengawasannya,” ujar Harris.
Ia mendorong penguatan fungsi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terutama dalam aspek monitoring, assurance, accounting, dan review sehingga potensi penyimpangan dapat dideteksi sebelum menimbulkan kerugian negara. Harris menyebut terdapat lebih dari 1.100 hasil audit BPKP yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
“Peran monitoring harus lebih ditekankan sehingga kebocoran-kebocoran APBN ini bisa lebih awal dideteksi,” katanya.
Harris juga menyoroti besarnya aktivitas underground economy yang dinilai menggerus penerimaan negara, salah satunya melalui peredaran rokok ilegal yang diperkirakan mencapai 11%–14% dari total pasar.
“Kalau ini bisa diberantas, kita bisa bayangkan lapangan kerja yang tercipta dari rokok-rokok ilegal,” ujarnya.
Menurut Harris, pemberantasan aktivitas ilegal harus dilakukan secara konsisten agar tidak memunculkan penyimpangan baru atau moral hazard.
“Jangan sampai justru memunculkan moral hazard,” tegasnya.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri yang patuh terhadap aturan.
“Produk ilegal dapat dijual dengan harga lebih rendah karena tidak memenuhi kewajiban cukai dan ketentuan lainnya. Kondisi tersebut pada akhirnya mengganggu iklim usaha dan menciptakan persaingan yang tidak adil bagi pelaku usaha legal,” jelas Budi.
Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, Bea Cukai menindak sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal sepanjang 2025. Sementara pada Januari hingga Juni 2026, jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak mencapai sekitar 906 juta batang. Upaya tersebut turut mendukung penerimaan cukai yang pada semester I 2026 tumbuh sekitar 1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Menurut Budi, pemberantasan rokok ilegal, perlindungan terhadap industri yang patuh, dan keberlanjutan penerimaan negara merupakan tujuan yang saling berkaitan. Karena itu, penegakan hukum diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih sehat sekaligus menjaga penerimaan negara. (E-3)
