Fasilitas Kawasan Berikat Pacu Ekspor Sawit, Setor Triliunan Rupiah ke Negara
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan Muhtadi (tengah)(Dok Kementerian Keuangan)

FASILITAS kawasan berikat yang diberikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terbukti menjadi salah satu pendorong ekspor industri kelapa sawit sekaligus menyumbang penerimaan negara hingga triliunan rupiah. Skema kepabeanan tersebut meningkatkan efisiensi industri berorientasi ekspor, memperkuat hilirisasi, dan menambah nilai produk sawit Indonesia di pasar global.

Kontribusi tersebut tercermin dari kinerja ekspor sawit di wilayah kerja Bea Cukai Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Hingga Juli 2026, kantor tersebut telah melayani 157 dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) komoditas sawit dengan total penerimaan bea keluar mencapai Rp882 miliar dan dana sawit sebesar Rp861 miliar. Dengan demikian, total penerimaan negara dari kedua komponen tersebut telah mencapai sekitar Rp1,74 triliun.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan Muhtadi mengatakan, penerimaan dari komoditas sawit menjadi penyumbang terbesar penerimaan negara dari sektor ekspor di wilayah kerjanya.

“Jadi, sekitar hampir Rp1,7 triliun lebih untuk penerimaan sawit. Ini adalah kontribusi terbesar penerimaan dari sisi ekspor di wilayah kami,” ujar Muhtadi di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pangkalan Bun, Kamis (30/7).

Manfaat Kawasan Berikat

Kawasan berikat merupakan fasilitas kepabeanan yang memberikan berbagai kemudahan fiskal dan prosedural bagi pelaku usaha. Perusahaan yang memperoleh status kawasan berikat mendapatkan penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungut pajak dalam rangka impor. Selain itu, penyederhanaan prosedur dan percepatan arus barang turut meningkatkan efisiensi proses produksi hingga ekspor.

Salah satu perusahaan yang memanfaatkan fasilitas kawasan berikat adalah PT Citra Borneo Utama Tbk yang berlokasi di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Sejak ditetapkan sebagai kawasan berikat pada 2018, perusahaan terus memperkuat hilirisasi kelapa sawit dengan memproduksi berbagai produk turunan, termasuk minyak goreng bermerek Minyakita dan Hanau.

Pemanfaatan fasilitas tersebut memberikan dampak positif terhadap kinerja perusahaan. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, PT Citra Borneo Utama Tbk membukukan nilai ekspor lebih dari Rp3,03 triliun serta menyerap 260 tenaga kerja.

Menurut Muhtadi, keberadaan kawasan berikat tidak hanya menekan biaya logistik, tetapi juga mempercepat proses pelayanan dan penyelesaian dokumen ekspor sehingga kegiatan usaha menjadi lebih efisien.

“Kawasan Berikat memberikan solusi terkait efisiensi logistik, percepatan pelayanan, maupun penyelesaian dokumen. Ini sangat penting karena apabila ada hambatan, seluruh rantai kegiatan ekspor akan terganggu,” katanya.

Muhtadi menambahkan, fasilitas kawasan berikat mampu meningkatkan efisiensi biaya operasional perusahaan hingga sekitar 9,91%. Efisiensi tersebut diharapkan semakin memperkuat daya saing industri hilir sawit Indonesia di pasar global sekaligus mendorong peningkatan ekspor bernilai tambah.

Meski kinerja ekspor terus meningkat, masih terdapat sejumlah tantangan logistik. Muhtadi menjelaskan ekspor sawit dari Pangkalan Bun dilakukan melalui dua mekanisme, yakni menggunakan kapal curah (bulk) dan kontainer.

Untuk pengiriman curah, kapal besar atau mother vessel tidak dapat langsung bersandar di pelabuhan karena keterbatasan kedalaman alur pelayaran. Akibatnya, minyak sawit harus diangkut terlebih dahulu menggunakan tongkang menuju titik ship to ship (STS) yang berjarak sekitar 40 mil dari pelabuhan dengan waktu tempuh sekitar 12 jam.

“Karena tidak bisa langsung, prosesnya membutuhkan waktu. Otomatis biaya logistik juga meningkat,” ujar Muhtadi.

Sementara itu, ekspor menggunakan kontainer juga menghadapi kendala berupa keterbatasan ketersediaan kontainer yang layak sehingga dapat memengaruhi kelancaran pengiriman.

Muhtadi menilai industri kelapa sawit merupakan salah satu sektor strategis nasional yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia. Selain menghasilkan devisa ekspor dan penerimaan negara, industri ini juga menyerap tenaga kerja serta menggerakkan berbagai sektor pendukung seperti logistik, transportasi, hingga jasa lainnya.

“Industri kelapa sawit memberikan penerimaan negara yang besar, menghasilkan devisa ekspor, serta menciptakan multiplier effect bagi berbagai sektor. Itulah mengapa industri kelapa sawit mempunyai peran penting dalam perekonomian nasional,” tegasnya.

Pengamanan Ekspor Sawit

Di sisi lain, Bea Cukai tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap seluruh proses ekspor, terutama kegiatan pemuatan minyak sawit dari tongkang ke mother vessel di titik ship to ship.

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai serta Dukungan Teknis KPPBC Pangkalan Bun, Sandy Setia Darma menjelaskan salah satu tugas utama Bea Cukai Pangkalan Bun adalah melakukan pengawasan terhadap pemuatan barang ekspor curah, khususnya komoditas crude palm oil (CPO) beserta turunannya. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses ekspor berjalan sesuai ketentuan kepabeanan.

Salah satu bentuk pengawasan yang rutin dilakukan adalah proses pemindahan muatan antarkapal atau ship to ship di perairan muara Kumai. Dalam kegiatan ini, petugas Bea Cukai turut mengawasi pemuatan barang ekspor dari kapal tongkang menuju kapal induk (mother vessel) yang telah bersandar di wilayah muara.

Menurut Sandy, tongkang yang mengangkut CPO dan produk turunannya berangkat dari jetty menuju muara Kumai dengan jarak sekitar 40 mil laut. Perjalanan tersebut ditempuh selama kurang lebih 12 jam sebelum muatan dipindahkan ke mother vessel. Selain CPO, sejumlah komoditas lain seperti kayu juga dikirim menggunakan mekanisme serupa.

Sandy menegaskan seluruh proses pemindahan muatan dilakukan di bawah pengawasan petugas Bea Cukai. Pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan barang yang diekspor sesuai dengan dokumen kepabeanan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Proses pengawasan pemuatan barang ekspor dari satu kapal ke kapal lainnya, dari ship to ship seluruhnya,” kata Sandy.

Ia menambahkan pelaksanaan tugas di lapangan dilakukan sesuai kondisi sebenarnya tanpa rekayasa. Menurutnya, tidak semua aktivitas dapat terdokumentasi, namun seluruh petugas tetap menjalankan tugas sesuai amanah yang diberikan dengan mengutamakan aspek keselamatan kerja.

“Itu kondisi apa adanya, tidak dikurangi, tidak dilebihkan. Kami tetap melaksanakan amanah yang ditugaskan kepada kami. Yang utama tetap kami laksanakan dengan safety,” pungkasnya.

Pihaknya memastikan akan terus memperkuat kerja sama dengan pelaku usaha dan berbagai pemangku kepentingan agar fasilitas kawasan berikat dimanfaatkan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat yang optimal. Langkah tersebut ditempuh melalui pelayanan kepabeanan yang lebih baik, pemberian fasilitas yang tepat sasaran, serta pengawasan yang konsisten.

Melalui upaya tersebut, Bea Cukai berharap fasilitas kawasan berikat dapat semakin mendorong peningkatan ekspor, mempercepat hilirisasi industri, dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global. Pada saat yang sama, kebijakan ini juga diharapkan mampu menarik investasi, membuka lapangan kerja, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Pemeriksaan terhadap komoditas ekspor kelapa sawit dilakukan secara berlapis untuk memastikan kesesuaian jenis dan jumlah barang sekaligus mengamankan penerimaan negara. Salah satu tahapan penting dilakukan sebelum produk dimuat ke kapal, yakni melalui pemeriksaan fisik di area tangki penyimpanan.

Pemeriksa Bea Cukai Pertama Bea Cukai Pangkalan Bun, Teguh Suwito, menjelaskan pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap komoditas yang dikenai pungutan ekspor dan pungutan dana sawit. Pengawasan dilakukan sejak barang masih berada di dalam tangki penyimpanan sebelum dikirim ke luar negeri.

“Pengamanan keuangan negara kami lakukan secara berlapis. Barang yang akan diekspor diperiksa terlebih dahulu di tangki penyimpanan,” ujar Teguh.

Ia menjelaskan, pemeriksaan fisik bertujuan mengidentifikasi dua aspek utama, yakni jenis dan jumlah barang. Untuk memastikan jenis produk, petugas mengambil sampel dari bagian bawah, tengah, dan atas tangki. Seluruh sampel kemudian dicampur hingga homogen sebelum sebagian dikirim ke laboratorium untuk dilakukan pengujian lebih lanjut.

Pengolahan Produk Sawit

Selain melakukan pengawasan, kawasan industri pengolahan sawit di Pangkalan Bun juga menghasilkan berbagai produk turunan. Produk utamanya adalah olein atau minyak goreng yang dipasarkan dengan sejumlah merek, termasuk Minyakita sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban domestic market obligation (DMO).

“Jenis barang dipastikan melalui pengambilan sampel dari bagian bawah, tengah, dan atas tangki, kemudian diuji di laboratorium,” katanya.

Selain olein, kawasan tersebut juga menghasilkan palm fatty acid distillate (PFAD). Produk samping ini tidak langsung dipasarkan, melainkan dipindahkan ke perusahaan lain untuk diolah menjadi bahan baku pakan ternak berupa konsentrat yang dapat mendukung peningkatan produksi susu.

Kapasitas pengolahan di kawasan tersebut juga terus meningkat. Kilang pertama memiliki kapasitas sekitar 2.500 ton CPO per hari, sementara pembangunan kilang kedua menambah kapasitas sekitar 1.500 ton per hari. Dengan demikian, total kapasitas pengolahan mencapai sekitar 4.000 ton CPO per hari.

“PFAD yang dihasilkan menjadi bagian dari hilirisasi karena diolah menjadi bahan baku pakan ternak. Saat ini pasarnya masih ekspor, tetapi ke depan juga berpotensi memenuhi kebutuhan industri peternakan dalam negeri,” tutur Teguh. (E-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *