Komdigi akan Pelajari Putusan MK soal Kuota Internet
Jajaran Hakim Konstitusi yang diketuai Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan permohonan uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/7/2026). Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa kuota internet yang dibeli oleh konsumen(MI/Usman Iskandar.)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghormati putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang menyatakan penyelenggaraan jasa telekomunikasi menjamin sisa kuota internet milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.

“Putusan Mahkamah Konstitusi tentu kita harus hormati,” kata Meutya saat dihubungi, Kamis (23/7).

Dalam amar putusannya, MK menegaskan pengguna jasa telekomunikasi yang membayar kuota internet sebelum atau sesudah penggunaan (prabayar dan pascabayar), namun belum digunakan, harus dilindungi.

Perlindungan konsumen yang ditegaskan MK antara lain dengan cara, akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lain.

Sebagai tindak lanjut, Meutya mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan MK soal kuota internet tersebut dan akan menyesuaikan dengan sistem yang sudah berjalan selama ini.

“Komdigi akan pelajari dan kita sesuaikan jika diperlukan aturan tambahan,” ujar dia.

Hakim Konstitusi Adies Kadir yang membacakan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 mengatakan, ruang bagi pemerintah pusat dalam  yakni menetapkan formula tarif kuota internet sehingga lebih adaptif. Selain itu sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat dengan tetap berlandaskan pada prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil atas kepemilikan pengguna jasa telekomunikasi. (H-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *