
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat dukungan terhadap upaya penegakan hukum dan penyelesaian dana lender PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Langkah terbaru dilakukan melalui pelaksanaan pemeriksaan khusus yang berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh dengan menggunakan dana para lender.
Pemeriksaan khusus tersebut difokuskan untuk menelusuri aliran dana serta mengidentifikasi aset milik PT DSI, pemegang saham, pengurus, hingga pihak-pihak terafiliasi. OJK menduga aset-aset tersebut bersumber dari penggunaan dana lender yang tidak sesuai ketentuan.
Guna memperkuat pembuktian secara hukum, OJK meminta keterangan dari 32 pihak terkait. Mereka terdiri atas pemegang saham, pengurus, pegawai PT DSI, serta pihak-pihak terkait lain yang relevan dengan perkara ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, OJK menyerahkan identifikasi aset yang ditemukan kepada Bareskrim Polri dalam periode Februari hingga Mei 2026. Penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam mendukung proses penegakan hukum dan memastikan penyelesaian dana lender berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Rangkaian Tindakan Pengawasan OJK
Pemeriksaan khusus ini merupakan kelanjutan dari serangkaian tindakan pengawasan ketat yang dilakukan OJK terhadap PT DSI sejak tahun lalu, meliputi:
- Agustus – September 2025: Pelaksanaan pemeriksaan langsung terhadap operasional perusahaan.
- 15 Oktober 2025: Pelaporan resmi kepada Bareskrim Polri atas dugaan penyalahgunaan dana lender.
- 15 Oktober 2025: Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, hingga pembatasan kegiatan usaha (PKU).
- Fasilitasi Pertemuan: Memediasi beberapa kali pertemuan antara perwakilan lender dan manajemen PT DSI.
- 2 Desember 2025: Penetapan status pengawasan khusus terhadap PT DSI.
- 10 Desember 2025: Penerbitan instruksi tertulis kepada pemegang saham, dewan komisaris, direksi, dan dewan pengawas syariah.
- Audit Eksternal: Melakukan pemeriksaan terhadap akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tahunan PT DSI.
Dalam mengoptimalkan penyelesaian kasus ini, OJK terus memperkuat koordinasi lintas lembaga dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
OJK menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara konsisten. Hal ini dilakukan demi melindungi kepentingan konsumen, mendukung penegakan hukum, serta menjaga integritas sektor jasa keuangan nasional secara menyeluruh. (RO/I-2)
