Penyeragaman Kemasan Produk Tembakau Dinilai Berisiko Rugikan Konsumen
Ilustrasi(Dok Istimewa)

Pakta Konsumen Nasional (PakNas) menilai rencana pemerintah menyeragamkan kemasan produk tembakau melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik berpotensi merugikan konsumen. Organisasi tersebut menilai kebijakan itu dapat menyulitkan masyarakat membedakan produk legal dan ilegal sehingga membuka peluang semakin maraknya peredaran rokok ilegal.

Ketua Umum Pakta Konsumen Nasional, Ary Fatanen mengatakan bahwa penyeragaman elemen kemasan, mulai dari huruf, bentuk hingga warna, akan menghilangkan identitas visual yang selama ini menjadi acuan konsumen dalam mengenali produk.

“Dengan memaksakan penyeragaman kemasan, mulai dari huruf, bentuk hingga gambar, pada akhirnya akan menyulitkan bahkan melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar terkait produk yang dikonsumsi. Konsumen akan kesulitan mengidentifikasi mana produk tembakau yang legal dan ilegal, karena sudah tidak ada lagi pembeda visual. Kondisi ini secara langsung akan meningkatkan maraknya peredaran rokok ilegal yang kian hari, kian mudah ditemukan dan dijangkau masyarakat,” kata Ary dalam keterangannya, Jumat (10/7).

Menurut Ary, ketentuan yang mengatur penyeragaman huruf, bentuk, serta penggunaan warna Pantone 448C pada kemasan produk tembakau juga dinilai bertentangan dengan hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ia menilai konsumen tidak dilibatkan dalam proses penyusunan maupun pembahasan rancangan beleid tersebut, padahal mereka merupakan pihak yang akan terdampak langsung.

“Lagi-lagi, dalam proses penyusunan hingga pembahasan RPMK ini, konsumen sebagai elemen ekosistem pertembakauan paling hilir yang terimbas langsung, tidak dilibatkan. Padahal ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa konsumen memiliki hak untuk didengar pendapat dan keluhannya,” ujarnya.

Atas dasar itu, PakNas meminta pemerintah melibatkan konsumen dalam setiap penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan pengendalian produk tembakau. Menurut organisasi tersebut, regulasi yang disusun harus mempertimbangkan aspek kesehatan sekaligus perlindungan hak konsumen dan kondisi sosial-ekonomi masyarakat.

“Berkaitan dengan pengaturan produk tembakau, pendekatannya harus komprehensif, mempertimbangkan realitas sosial dan ekonomi masyarakat. Seluruh pengaturan baru mengenai produk tembakau harus dilakukan secara adil, berimbang, memenuhi aspek partisipasi publik, hak konsumen, serta keseimbangan antara pendekatan kesehatan dan perlindungan hak warga negara,” ucapnya.

Sementara itu, tokoh intelektual Nahdlatul Ulama, Mohamad Syafi’i Alieha atau Gus Savic Ali, juga menyampaikan keberatannya terhadap rencana penyeragaman kemasan tersebut. Menurutnya, kebijakan itu menunjukkan kurangnya kepekaan terhadap jutaan masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertembakauan, mulai dari petani tembakau, petani cengkeh, pekerja hingga pelaku UMKM.

“Banyak orang yang menggantungkan hidupnya pada tembakau dan tembakau berkontribusi terhadap penerimaan negara. Tembakau jangan dikambing hitamkan,” ujar Gus Savic.

Ia berharap pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas sebelum menetapkan kebijakan tersebut mengingat dampaknya terhadap ekosistem pertembakauan.

“Kami minta pemerintah mendengarkan semua pihak. Kami harapkan pemerintah jangan gegabah karena ini berkaitan dengan nasib jutaan orang. Kami secara khusus akan membawa aspirasi dan suara kekhawatiran ini dalam agenda Muktamar sehingga bisa jadi perhatian pemerintah,” tambahnya. (H-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *