
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT).
“Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto singkat saat mengonfirmasi perihal operasi penindakan tersebut kepada awak media di Jakarta, Jumat (10/7).
Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK kini memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif guna menentukan status hukum dari pihak-pihak yang terjaring dalam OTT tersebut.
Meski demikian, Fitroh belum mengungkapkan perkara korupsi yang menjerat Bupati Etik Suryani. Pihak lembaga antirasuah itu juga belum membeberkan secara perinci jumlah pihak yang ikut diamankan serta barang bukti uang maupun dokumen yang disita dalam operasi senyap tersebut. (Ant/P-4)
