
SEORANG Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di instansi Basarnas Belitung berinisial AS, 28, harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap pihak kepolisian setelah terbukti melakukan aksi pencurian dengan membobol enam rumah warga di wilayah Belitung.
Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Martuani Manik, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Sabtu (4/7). Menurutnya, motif di balik aksi nekat pelaku adalah demi memenuhi gaya hidup mewah dan membiayai dua kekasihnya.
“Ya benar, ada ASN di instansi Belitung ditangkap karena mencuri di enam rumah. Berdasarkan pengakuan pelaku, uang hasil curian digunakan untuk menghidupi dua pacarnya dan berfoya-foya di tempat hiburan malam,” ujar Martuani.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya lima laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Belitung melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang mengarah pada oknum ASN tersebut.
Polisi kemudian mendatangi kantor tempat tersangka bekerja. Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan, AS tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya.
Modus Operandi dan Kerugian
Dalam menjalankan aksinya, AS menggunakan modus konvensional namun terencana. Ia membekali diri dengan sebuah obeng untuk mencongkel jendela rumah warga yang menjadi targetnya. Setelah berhasil masuk, ia menggasak berbagai harta benda milik korban.
| Detail Kasus | Keterangan |
|---|---|
| Identitas Pelaku | AS, 28, ASN Basarnas |
| Jumlah TKP | 6 Rumah di Belitung |
| Alat Bantu | Obeng (untuk mencongkel jendela) |
| Motif Utama | Biaya hidup 2 kekasih dan foya-foya di tempat hiburan |
| Estimasi Kerugian | Puluhan Juta Rupiah |
Ancaman Hukuman
Saat ini, AS telah diamankan di Mapolres Belitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas tindakan kriminal yang dilakukannya, ASN ini terancam kehilangan status kepegawaiannya serta mendekam di penjara dalam waktu lama.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 Ayat 1 Huruf F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Berdasarkan pasal tersebut, AS terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Z-1)
