
INDONESIA dan Belarus memperkuat hubungan bilateral melalui penandatanganan Memorandum Saling Pengertian (MSP) tentang Kerja Sama pada Bidang Kebudayaan. Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mempertemukan berbagai elemen kreatif, mulai dari seniman, akademisi, hingga lembaga seni.
Menurutnya, esensi dari diplomasi budaya adalah membangun kedekatan antarmasyarakat (people-to-people relations) yang menjadi fondasi kuat bagi hubungan antarnegara.
Fadli Zon menekankan bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto kebudayaan diposisikan sebagai salah satu pilar utama dalam hubungan internasional. Kebudayaan dipandang sebagai sumber soft power Indonesia yang mampu membangun kepercayaan global dan membuka ruang kerja sama yang saling menguntungkan.
“Kebudayaan merupakan sumber soft power Indonesia yang mampu membangun kepercayaan, mempererat persahabatan, serta membuka ruang kerja sama yang saling menguntungkan dengan berbagai negara,” ujar Fadli Zon usai acara penandatanganan kesepakatan di Jakarta, Kamis (2/7).
Ruang Lingkup Kerja Sama
MSP ini mencakup cakupan kerja sama yang luas dan terstruktur untuk memastikan keberlanjutan program. Beberapa poin utama dalam kesepakatan tersebut meliputi:
- Pengembangan jejaring antarlembaga seni pertunjukan, termasuk teater, perfilman, dan organisasi seniman.
- Pertukaran pameran museum dan partisipasi aktif dalam festival film internasional.
- Peningkatan kapasitas pekerja budaya melalui program lokakarya dan residensi.
- Kerja sama dalam pelindungan, dokumentasi, serta restorasi warisan sejarah dan budaya.
- Kolaborasi pada sektor seni rupa, tari tradisional, musik tradisional, kerajinan tangan, hingga cerita rakyat.
Mekanisme Pelaksanaan: Indonesia dan Belarus akan membentuk Kelompok Kerja Bersama (Joint Working Group). Tim ini bertugas memfasilitasi, memantau, serta mengevaluasi pelaksanaan MSP agar program yang disusun tetap konkret dan berkelanjutan.
Kesepakatan kerja sama kebudayaan antara Indonesia dan Belarus berlaku untuk jangka waktu lima tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan. MSP ini juga memiliki klausul perpanjangan otomatis berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak di masa mendatang. (Ant/H-4)
