
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Banten mengambil langkah cepat dengan mengevakuasi 64 jiwa dari 33 kepala keluarga (KK) ke hunian sementara. Langkah ini dilakukan untuk menyelamatkan warga dari dampak asap pekat akibat kebakaran hebat yang melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi intensif dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) setempat. Sinergi ini bertujuan untuk mempercepat proses pemadaman api kebakaran TPA Jatiwaringin yang telah menimbulkan polusi udara di sekitar lokasi.
Upaya penjinakan si jago merah dilakukan melalui strategi gabungan. Selain serangan dari jalur darat, otoritas terkait juga mengerahkan bantuan udara menggunakan fasilitas pengeboman air (water bombing).
“Pengerahan water bombing milik Kementerian Lingkungan Hidup yang didatangkan dari Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan dengan kapasitas 4.000 liter air terus dilakukan,” ujar Maruli dalam keterangannya di Serang, Kamis (2/7/2026).
Prioritas Keselamatan Warga
Di tengah upaya pemadaman, aparat gabungan menempatkan keselamatan warga sebagai prioritas utama. Puluhan warga yang terpapar kepulan asap kini telah dipindahkan ke lokasi yang lebih representatif.
“Selain upaya pemadaman, kami juga telah mengevakuasi 33 Kepala Keluarga (KK) yang terdiri dari 64 jiwa terdampak ke hunian sementara yang layak agar mereka dapat tinggal dengan aman dan nyaman,” jelas Maruli.
Untuk memperkuat penanggulangan di lapangan, Polda Banten menerjunkan personel tambahan dari Direktorat Samapta (Ditsamapta) dan Satuan Brigade Mobil (Satbrimob). Mengingat risiko kesehatan yang tinggi, seluruh personel dibekali alat pelindung diri (APD) lengkap, termasuk masker untuk meminimalisir paparan asap beracun.
Pihak kepolisian juga mengeluarkan imbauan keras bagi masyarakat sekitar agar menjauhi area TPA Jatiwaringin selama proses pemadaman berlangsung. Hal ini penting untuk menghindari risiko panas ekstrem, sesak napas akibat asap pekat, serta agar tidak mengganggu mobilitas kendaraan pemadam di lokasi kejadian. (Ant/H-3)
