Pakar Pidana: Kasus Nadiem Makarim Bisa Mengarah ke TPPU
Nadiem Makarim (tengah)(MGN)

PAKAR pidana dan akademisi Abdul Fickar mengungkapkan adanya kemungkinan unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu, menurut Fickar, bisa dilihat dari adanya merek tertentu dalam program Chromebook.

“Ya bisa saja ada TPPU-nya, artinya uang-uang masuk yang tidak halal dikemas sedemikian rupa menjadi pengeluaran-pengeluaran yang seolah-olah halal. Contohnya masuknya merek tertentu dari tablet yang dikirim ke sekolah-sekolah,” kata Fickar kepada Media Indonesia, Selasa, (30/6).

Untuk menelusuri adanya unsur TPPU dan tak hanya berhenti pada Nadiem, Fickar melanjutkan, penegak hukum perlu melihat pemasukan pihak-pihak yang berkaitan dengannya.

“Menelusuri semua pemasukan, kerek pihak-pihak yang berkaitan dengan Nadiem Makarim. Bisa juga melihat fluktuasi laporan keuangan perusahaan-perusahaan Nadiem Makarim,” tambahnya.

Diketahui, Nadiem dinyatakan terbukti bersalah dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) 2019-2022. Nadiem divonis 10 tahun penjara denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Vonis Nadiem dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (30/6).

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6).

Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pembacaan itu, hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Andi menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan karena unsur pidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Andi menyatakan alat bukti yang dihadirkan di persidangan belum mampu membuktikan adanya mens rea atau niat jahat pada diri Nadiem sebagai menteri.

Di lain sisi, Nadiem mengaku akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap dirinya. Ia mengatakan bahwa upaya banding akan dilakukan untuk terus maju demi kebenaran, anak-anak muda, profesional di luar sana, hingga semua orang jujur yang dikriminalisasi. “Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda,” kata Nadiem. (Zak/P-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *