
ANGGOTA Komisi B DPRD DKI Jakarta Ade Suherman mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI Jakarta) memprioritaskan penguatan infrastruktur pengelolaan sampah dalam pembahasan APBD Perubahan 2026. Salah satunya dengan mengurangi ketergantungan pada TPST Bantargebang untuk mengatasi masalah dan melakukan pengelolaan sampah dari Jakarta.
Menurutnya, keberhasilan berbagai regulasi persampahan sangat bergantung pada kesiapan sarana dan prasarana di lapangan. Ade mengatakan Jakarta sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang kuat, mulai dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 yang diperbarui melalui Perda Nomor 4 Tahun 2019 hingga berbagai peraturan gubernur tentang pemilahan sampah dari sumber.
Pemprov DKI juga terus memperkuat Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Namun, menurut dia, regulasi tidak akan berjalan efektif tanpa didukung infrastruktur yang memadai.
“Edukasi penting, tetapi infrastruktur menjadi syarat utama agar aturan berjalan efektif,” ujar Ade melalui keterangannya, Selasa (30/6).
Ia meminta APBD Perubahan 2026 memberikan alokasi anggaran yang lebih besar untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah.
Anggaran tersebut di antaranya digunakan untuk membangun dan mengembangkan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), memperluas jaringan bank sampah, menyediakan fasilitas pemilahan di kawasan permukiman, serta memodernisasi armada pengangkut dan fasilitas pengolahan sampah.
Menurut Ade, investasi di sektor persampahan bukan hanya menjaga kebersihan Jakarta, tetapi juga berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga konsistensi sistem pengelolaan sampah setelah warga melakukan pemilahan dari rumah.
“Jangan sampai sampah yang sudah dipilah kembali tercampur saat diangkut,” katanya.
Karena itu, Ade meminta Pemprov DKI memastikan seluruh rantai pengelolaan sampah berjalan terintegrasi, mulai dari pemilahan di tingkat rumah tangga, pengangkutan, hingga pengolahan akhir.
Menurutnya, penguatan infrastruktur juga akan mempercepat pengurangan ketergantungan Jakarta terhadap TPST Bantargebang melalui peningkatan pengolahan sampah dari sumber dan penerapan teknologi yang lebih modern serta ramah lingkungan.
“Regulasi sudah ada. Kini saatnya memperkuat anggaran dan infrastruktur,” tegasnya.
Ade berharap pembahasan APBD Perubahan 2026 menjadi momentum bagi DPRD dan Pemprov DKI Jakarta untuk memperbesar investasi di sektor lingkungan hidup sehingga pengelolaan sampah di Jakarta dapat berlangsung lebih modern, berkelanjutan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. (H-3)
