Sidang Putusan Kasus Suap Blueray Cargo Digelar 10 Juli
Sidang duplik kasus suap yang melibatkan bos Blueray Cargo John Field(MI/Abi Rama)

SIDANG pembacaan putusan kasus dugaan suap Bea Cukai yang menyeret pemilik Blueray Cargo John Field, dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/7).

“Berikutnya pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda sidang atau acara sidang pengucapan putusan pengadilan,” kata hakim ketua Brelly Yuniar Dien dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (29/6).

Sebelumnya sidang yang sudah digelar yakni jaksa penuntut umum sudah mengajukan tuntutan, yang ditanggapi dengan sidang pembelaan terdakwa (pleidoi), jawaban terhadap pembelaan terdakwa (replik), serta tanggapan terhadap replik (duplik).

Sebelum putusan akan ada sidang majelis hakim untuk mempelajari berkas perkara dan hasil pemeriksaan di persidangan. Itu dilakukan secara tertutup.

Selain John Field, putusan juga akan dibacakan untuk Manajer Operasional <em>Custom Clearance</em> Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, dalam persidangan yang sama.

John Field dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada tahun 2025-2026.

Bos Blueray Cargo ini diduga melakukan suap pada pejabat Bea dan Cukai berupa uang tunai, barang mewah, dan fasilitas hiburan. Suap diberikan bersama-sama dengan Dedy Kurniawan serta Andri.

Tuntutan jaksa yakni pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan penjara serta pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 80 hari.

Ketiga terdakwa diduga memberikan suap senilai total Rp63,15 miliar kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk membuat mulus barang impor milik Blueray Cargo Grup lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Ditjen Bea Cukai. (Ant/H-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *