
PEMERINTAH Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah mendalami dugaan penyimpangan pembayaran honorarium non-PNS di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Sebanyak 71 pegawai kontrak diduga menerima aliran dana yang bersumber dari satu kode rekening anggaran dengan nilai total mencapai miliaran rupiah.
Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, menegaskan bahwa identitas para penerima beserta nominal dana yang ditransfer telah teridentifikasi sepenuhnya. Saat ini, pemerintah daerah fokus mengejar pertanggungjawaban para pihak yang terlibat untuk mengembalikan kerugian keuangan daerah.
“Sudah jelas siapa yang menerima dan berapa jumlahnya. Kami mengejar ketika uang itu keluar dari kas daerah dan landing ke mana. Jadi sudah jelas, sekarang tinggal bagaimana orang-orang itu bertanggung jawab mengembalikan,” ujar Aulia.
Mekanisme Pemeriksaan dan Penelusuran Aliran Dana
Penelusuran kasus ini dilakukan secara komprehensif berdasarkan manifes transaksi, mulai dari pencairan di kas daerah hingga masuk ke rekening tujuan. Inspektorat Kabupaten Kukar dijadwalkan memanggil seluruh nama yang tercatat dalam manifes tersebut untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan persekongkolan dalam proses pencairan.
Berikut adalah poin-poin utama terkait temuan dugaan fraud tersebut:
| Aspek Temuan | Keterangan |
|---|---|
| Instansi Terkait | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar |
| Jumlah Terduga Penerima | 71 Orang (Pegawai Kontrak/Non-PNS) |
| Sumber Anggaran | Satu kode rekening honorarium non-PNS |
| Estimasi Kerugian | Mencapai miliaran rupiah (angka pasti dalam validasi) |
| Status Kasus | Tahap pemeriksaan Inspektorat & TPTGR |
Penyelesaian Melalui TPTGR
Aulia menjelaskan bahwa penanganan kasus ini akan mengikuti prosedur internal pemerintah daerah. Setelah pemeriksaan oleh Inspektorat rampung, perkara akan dibawa ke forum Tim Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (TPTGR). Forum ini bertugas memastikan pemulihan kerugian keuangan daerah secara administratif dan hukum.
“Semua mekanisme ini kami laksanakan di Inspektorat. Setelah itu ada forum TPTGR untuk penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah,” imbuhnya.
Digitalisasi sebagai Langkah Mitigasi
Menariknya, pengungkapan kasus ini bertepatan dengan peluncuran sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online di Pemkab Kukar. Sistem ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperketat pengawasan transaksi keuangan dan mencegah terjadinya praktik kecurangan di masa depan.
Bupati menegaskan bahwa tindakan ini murni merupakan bentuk fraud atau kecurangan yang tidak bisa ditoleransi.
“SP2D Online ini bagian dari mitigasi yang direkomendasikan BPK supaya aktivitas seperti ini tidak terulang lagi. Fraud ya fraud. Orang yang melakukan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Aulia. (Z-1)
