Ketua Komisi II DPR Kritik Sistem PSU Pilkada, Sebut Lebih Baik Diskualifikasi
KETUA Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda.(Dok. Antara)

KETUA Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mempertanyakan efektivitas pemungutan suara ulang (PSU) sebagai solusi atas pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Menurutnya, pengalaman sejumlah daerah menunjukkan PSU justru berpotensi memunculkan pelanggaran baru, membebani anggaran daerah, hingga menghambat pelayanan publik.

Rifqi mengatakan penegakan hukum kepemiluan tidak bisa dipandang semata-mata dari aspek hukum. Menurutnya, setiap putusan juga harus mempertimbangkan dampak politik, sosial, dan fiskal yang ditimbulkan.

“Dalam beberapa kali rapat dengar pendapat terkait evaluasi pemilu, saya sering menyampaikan bahwa penanganan hukum kepemiluan itu tidak bisa berdiri sendiri dalam kacamata hukum. Penanganan hukum kepemiluan harus memperhatikan banyak variabel,” kata Rifqi di Kantor Bawaslu RI Jakarta, Senin (29/6).

Ia mencontohkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU setelah terbukti terjadi pelanggaran TSM. Meski bertujuan memulihkan kedaulatan pemilih, menurutnya mekanisme tersebut justru kerap melahirkan persoalan baru di lapangan.

“Kalau niat PSU ingin membersihkan yang kotor pada pemilu reguler, justru PSU itu menambah kotor. PSU tidak akan menjadi obat yang mujarab terhadap pelanggaran TSM. PSU justru akan menghadirkan TSM kuadrat, TSM pangkat tiga,” ujarnya.

Ia menilai peserta yang sebelumnya tidak melakukan pelanggaran pun berpotensi terdorong melakukan praktik serupa demi mempertahankan posisi politiknya dalam pemungutan suara ulang.

Sebagai contoh lain, Rifqi menyinggung sengketa Pilkada Barito Utara yang berawal dari selisih suara tipis di dua tempat pemungutan suara, namun berujung pada pelaksanaan PSU yang cakupannya semakin luas hingga akhirnya berakhir dengan diskualifikasi calon.

Selain memunculkan potensi pelanggaran baru, ia juga menyoroti besarnya beban anggaran yang harus ditanggung pemerintah daerah akibat pelaksanaan PSU.

Menurut Rifqi, kondisi tersebut pernah dialami Pemerintah Kota Pangkalpinang setelah calon tunggal kalah dari kotak kosong sehingga harus menggelar pemilihan ulang.

“Begitu pemilihan ulang, APBD-nya tidak tersiapkan. Akhirnya yang dikorbankan bukan hanya alokasi pembangunan. Pegawai negeri sipil, terutama PPPK, tidak dibayar gajinya, tunjangan pegawai juga dikosongkan hanya untuk memenuhi ketentuan undang-undang,” katanya.

Ia bahkan menyebut pihak yang paling terdampak dari PSU bukanlah penyelenggara pemilu, melainkan pemerintah daerah dan masyarakat.

“Yang happy itu penyelenggara dan yang menerima hibah. Yang sakit kepala adalah kepala daerah dan DPRD, yang dirugikan adalah rakyatnya karena pembangunan bisa macet dalam satu tahun anggaran,” ujarnya.

Sanksi Diskualifikasi

Atas dasar itu, Rifqi mengusulkan agar mekanisme penindakan terhadap pelanggaran TSM dievaluasi. Menurutnya, apabila pelanggaran telah terbukti, sanksi berupa diskualifikasi peserta dapat dipertimbangkan tanpa harus selalu berujung pada PSU.

“Kalau memang terbukti melakukan TSM, diskualifikasi saja. Kalau semuanya terbukti TSM, semuanya didiskualifikasi, tunjuk penjabat. Tapi buat normanya, jangan sampai penjabat menjabat terlalu lama,” katanya.

Lebih jauh, Rifqi mengatakan evaluasi terhadap mekanisme sanksi merupakan bagian dari upaya membangun sistem peradilan pemilu (electoral justice system) yang lebih terintegrasi. Sistem tersebut, menurutnya, tidak hanya mengharmonisasikan aturan tindak pidana pemilu dengan KUHP dan KUHAP baru, tetapi juga memastikan seluruh mekanisme penyelesaian sengketa berjalan lebih efektif.

“Kami tidak hanya menyoroti harmonisasi penanganan tindak pidana pemilu pada Undang-Undang Pemilu dengan KUHP dan KUHAP yang baru. Kami juga mengajak semua pihak menyiapkan electoral justice system yang terintegrasi agar pada akhirnya mampu memperbaiki kualitas pemilu dan demokrasi kita ke depan,” ujarnya.

Ia menambahkan, salah satu pekerjaan rumah yang masih perlu dibahas adalah apakah Indonesia memerlukan pembentukan peradilan khusus kepemiluan untuk menyelesaikan berbagai sengketa dan pelanggaran pemilu secara lebih terpadu.

“Yang terakhir tentu menjadi PR kita semua, di dalam electoral justice system ke depan apakah kita memerlukan satu peradilan khusus kepemiluan atau tidak. Ini juga diskusi yang harus kita rumuskan,” pungkasnya. (H-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *