
UPAYA membentengi generasi muda dengan nilai-nilai kearifan lokal dalam dunia penyiaran terus dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat.
Dengan menggandeng Paguyuban Pasundan dan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) KPID Jabar menggelar Workshop Program Siaran Lokal dengan tema ‘Disrupsi Teknologi dan Kearifan Lokal: Menjaga Keseimbangan antara Inovasi dan Nilai Budaya’.
Dua praktisi penyiaran televisi, yakni Indra Yudistira dan Brian menjadi narasumber yang berbagi pengalaman dan pengetahuan dengan peserta muda dunia penyiaran. Workshop digelar di kantor Yayasan Pendidikan Tinggi (YPT) Pasundan, Senin (29/6).
“Langkah strategis ini menjadi ikhtiar bersama dalam memperkuat ekosistem penyiaran nasional. Workshop ini sekaligus menjadi upaya membentengi kebudayaan daerah dari hantaman arus globalisasi informasi yang kian masif,” ujar Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet.
Dia menambahkan, generasi muda dunia penyiaran menjadi ujung tombak untuk melawan pengaruh konten-konten dari negara lain. Mereka perlu menyiapkan konten-konten lokal, yang mempertahankan budaya dan karakter negeri sendiri.
Untuk itu, lanjutnya, para peserta diajak untuk menyiapkan konten lokal yang bermutu, menarik dan disukai khalayak. Dengan cara itu, mereka ikut membentuk karakter pemirsa, khususnya generasi muda untuk tetap menggandrungi budaya lokal.
“Sumbangsih gagasan dan karya dari anak-anak muda sangat dibutuhkan agar lembaga penyiaran televisi maupun radio mampu mempertahankan eksistensinya sebagai pilar utama pertahanan peradaban bangsa. Kami berharap sumbangsih dari kawan-kawan muda di Jawa Barat ini bisa memperkuat televisi sebagai benteng pertahanan kebudayaan kita, paling tidak di Jawa Barat bisa tetap kokoh dan tidak terdegradasi,” jelas Adiyana.
Upaya ini, tandasnya, menjadi bagian dari upaya menjaga peradaban Jawa Barat dan Indonesia.
Regulasi
Di sisi lain, Adiyana menjelaskan bahwa regulasi sebenarnya telah diatur secara tegas di dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Regulasi tersebut mewajibkan setiap lembaga penyiaran yang menggunakan Sistem Siaran Jaringan (SSJ) untuk mengalokasikan slot siaran lokal minimal sebesar 10% untuk televisi dan 60% untuk radio.
Kendati secara kuantitas kepatuhan lembaga penyiaran sudah relatif terpenuhi, KPID Jawa Barat menyoroti adanya persoalan serius mengenai penempatan jam tayang program lokal tersebut. Sebagian besar televisi swasta masih menempatkan program bermuatan kearifan lokal pada waktu-waktu yang tidak produktif bagi pemirsa.
“Padahal idealnya, dari 10% itu, sekitar 30% harus tayang di jam prime-time, jam-jam yang kemudian bisa dilihat oleh kita sebagai warga Jawa Barat,” tegasnya.
Dukungan untuk membentengi generasi muda dari pengaruh kebudayaan luar juga diungkapkan Ketua Umum Paguyuban Pasundan, Prof Didi Turmudzi.
Dia melihat arus globalisasi yang didorong oleh kekuatan kapitalistik penyiaran modern telah memicu terjadinya intervensi budaya yang sangat destruktif terhadap moralitas generasi penerus bangsa.
“Kita sedang menghadapi intervensi budaya yang datang dengan deras sebagai konsekuensi dari globalisasi yang diciptakan oleh para kolonial. Paguyuban Pasundan sesuai visi awal mendambakan terwujudnya masyarakat Indonesia yang memiliki harkat dan martabat, yang tentu ditempuh melalui jalur pendidikan dan media penyiaran,” ungkapnya.
Dia mengingatkan seluruh pihak agar kembali merefleksikan Pasal 3 Undang-Undang Penyiaran yang mengamanatkan media untuk menjaga integrasi, akhlak, moral, dan karakter bangsa.
Regulasi penyiaran saat ini, ungkapnya, sudah usang dan berwatak “jadul” karena dilahirkan pada situasi dekade 1990-an. Karena itu, sangat mendesak untuk segera disesuaikan dengan realitas kemajuan teknologi informasi saat ini.
“Harus diperbaiki dan disesuaikan karena saat ini telah terjadi kehamburan moral yang luar biasa dari atas ke bawah di berbagai kalangan,” tandasnya.
Platform berbasis internet
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal ATVSI, Gilang Iskandar, membeberkan realitas dilematis yang dihadapi oleh industri televisi swasta berskala nasional. Minimnya ketersediaan dan rendahnya kualitas produksi konten lokal menjadi kendala utama mengapa pemenuhan kuota 10% sering kali berujung pada penayangan ulang di jam-jam larut malam.
“Yang sulit ialah produsen konten lokal yang sangat terbats. Kalaupun ada, tidak memenuhi standar kualitas untuk disiarkan,” tambahnya.
Masalah kedua adalah aspek bisnis. Faktanya untuk siaran lokal, dua dekade sudah undang-undang penyiaran ini tetap tidak bisa mandiri, masih disubsidi dari siaran nasional di Jakarta.
Gilang menyoroti adanya ketimpangan regulasi yang membuat industri penyiaran terjepit dalam persaingan yang tidak sehat. Lembaga penyiaran diikat oleh aturan yang sangat ketat, namun di sisi lain platform digital global melenggang bebas tanpa regulasi mengikat. Padahal keduanya memperebutkan pasar iklan yang sama.
Untuk itu, dia mendesak adanya keadilan bagi lembaga penyiaran dengan bentuk revisi undang undang penyiaran, sehingga baik lembaga penyiaran maupun platform digital memiliki aturan main yang sama.
“Oleh karena itu, regulasi harus segera dibenahi dan Undang-Undang Penyiaran harus segera direvisi,” tegasnya.
