Kemlu RI Beri Pendampingan kepada PMI yang Bekerja di Libya
Heni Hamidah(ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemlu) RI bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tripoli tengah menangani kasus yang melibatkan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial AJ di Benghazi, Libya Timur. Penanganan dilakukan setelah informasi mengenai kasus tersebut beredar luas di media sosial pada 26 Juni 2026.

Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri RI, Heni Hamidah, mengatakan KBRI Tripoli telah melakukan penelusuran dan memastikan kondisi AJ saat ini dalam keadaan baik.

“KBRI Tripoli telah memastikan saat ini kondisi AJ dalam keadaan aman, sehat, dan tidak mengalami cidera atau luka,” kata Heni Hamidah dalam keterangan resmi, Minggu (28/6).

Menurut Heni, KBRI Tripoli masih terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa yang dialami AJ. Proses pendalaman dilakukan bersama yang bersangkutan, pihak majikan, serta pihak-pihak terkait lainnya.

“KBRI Tripoli bersama pihak-pihak terkait, termasuk AJ dan pihak majikan, masih terus melakukan pendalaman untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kronologi kejadian,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan bersama agensi setempat, AJ diketahui telah bekerja di Benghazi sejak Maret 2025. Namun, penempatannya dilakukan melalui jalur yang tidak sesuai dengan prosedur resmi oleh pihak sponsor.

“Berdasarkan penelusuran bersama agensi setempat, saudari AJ diketahui telah bekerja di Benghazi, Libya Timur, sejak Maret 2025 melalui jalur penempatan yang tidak sesuai prosedur oleh pihak sponsor,” jelas Heni.

Kemlu RI menegaskan akan terus berkoordinasi dengan KBRI Tripoli, otoritas setempat dan seluruh pihak terkait guna memastikan penanganan kasus berjalan dengan baik serta memberikan perlindungan kepada AJ.

“Kemlu RI melalui KBRI Tripoli akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan otoritas setempat untuk penanganan kasus ini,” ucap Heni.

Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Luar Negeri kembali mengingatkan masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri agar menempuh jalur penempatan resmi sesuai ketentuan yang berlaku. 

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin perlindungan hukum, hak-hak pekerja, serta keselamatan selama bekerja di negara tujuan.

“Kementerian Luar Negeri kembali mengimbau masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur prosedural sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan pelindungan hak-hak dan keselamatan pekerja,” pungkas Heni. (Fer)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *