PPATK: Perputaran Dana Kasus Judi Online Hayam Wuruk Capai Rp489 Miliar
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono (tengah) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2026).(Antara)

PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya perputaran dana mencapai sekitar Rp489 miliar dalam rekening yang terkait dengan kasus perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.

Temuan tersebut diperoleh setelah PPATK menelusuri sebuah rekening yang berkaitan dengan jaringan judi online tersebut.

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengatakan penelusuran bermula dari ditemukannya sebuah kartu ATM yang kemudian dikembangkan melalui analisis transaksi keuangan.

“Ditemukan sebuah ATM yang selanjutnya dikembangkan oleh PPATK atas transaksi dalam rekening tersebut dan diketahui bahwa terdapat perputaran dana dalam rekening kurang lebih Rp489 miliar sejak tahun 2022 sampai sekarang,” kata Danang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

PPATK Temukan Transaksi Tiket Pesawat dan Dokumen Imigrasi

Dari hasil analisis rekening tersebut, PPATK juga menemukan berbagai transaksi yang diduga berkaitan dengan operasional jaringan perjudian online, termasuk pembayaran tiket pesawat.

Menurut Danang, transaksi tersebut diduga berkaitan dengan kebutuhan akomodasi para warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam pengoperasian jaringan judi online di Indonesia.

“Karena ini warga negara asing (WNA), pasti butuh akomodasi di Indonesia sehingga ditemukan pembayaran tiket kurang lebih sebesar Rp4,4 miliar,” ujarnya.

Selain pembayaran tiket pesawat, PPATK juga menemukan transaksi untuk pengurusan dokumen keimigrasian dengan nilai sekitar Rp2,3 miliar.

Operasional Jaringan Judol Capai Rp27 Miliar

Danang mengungkapkan jaringan perjudian online yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower diperkirakan telah beroperasi selama dua hingga tiga bulan.

Selama periode tersebut, terdapat aliran dana sekitar Rp27 miliar yang digunakan untuk kebutuhan administrasi dan operasional jaringan.

“Inilah uang yang berputar di sini, yang digunakan untuk operasional,” ujarnya.

291 Orang Jadi Tersangka

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan 291 tersangka dalam kasus perjudian online jaringan internasional tersebut. Rinciannya, 287 warga negara asing (WNA) dan empat warga negara Indonesia (WNI).

Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, pada Mei 2026. (Ant/I-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *