Paguyuban Taman Iskandar Muda Tuntut Pembatalan PoD Blok South Andaman, Sebut Pembagian Hasil tak Adil
Aksi unjuk rasa ke kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada Kamis (25/6/2026).(MI/Amiruddin Abdullah Reubee)

RATUSAN masyarakat Aceh yang tergabung dalam paguyuban Taman Iskandar Muda (TIM) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, pada Kamis (25/6). Mereka menuntut pembatalan persetujuan Rencana Pengembangan atau Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo di Blok South Andaman.

Para diaspora, perantau, dan mahasiswa Aceh di Jakarta dan sekitarnya itu menilai PoD yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 9 Maret 2026 tersebut tidak berpihak pada kepentingan negara dan masyarakat Aceh. Namun, aksi mereka berakhir dengan kekecewaan karena tidak berhasil bertemu dengan Menteri Bahlil maupun pejabat setingkat direktur jenderal untuk beraudiensi.

Delegasi hanya diterima oleh staf hubungan masyarakat (humas) kementerian, yang dinilai tidak memiliki wewenang untuk mengambil kebijakan terkait tuntutan mereka.

“Kami sangat kecewa dengan Kementerian ESDM. Ketakutan mereka beraudiensi dengan masyarakat Aceh patut dicurigai, berarti ada yang ditutup-tutupi,” ujar Ketua Umum Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM), Muslim Armas, di sela-sela aksi.

Muslim menegaskan, jika tuntutan mereka tidak diindahkan, pihaknya akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar. Aksi tersebut turut dihadiri oleh Koordinator Lapangan Fakhrullazi Idris Pulo serta tokoh masyarakat Aceh, Ghazali Abbas Adan dan Saiful Ahmad Adam.

Tujuh Poin Tuntutan Masyarakat Aceh

Dalam aksinya, PPTIM menyampaikan tujuh poin pernyataan sikap tertulis yang menolak persetujuan PoD I Lapangan Tangkulo Blok South Andaman. Berikut adalah rincian tuntutan tersebut:

  1. Menyesalkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang menandatangani PoD, padahal Gubernur Aceh telah menyurati kementerian untuk menunda penandatanganan hingga tercapai kesepakatan dengan Pemerintah Aceh.
  2. Meminta Menteri ESDM mencabut dan membatalkan persetujuan PoD karena dinilai bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  3. Menolak skema bagi hasil yang dianggap sangat tidak adil. Dalam PoD tersebut, negara disebut hanya mendapat 4% (dengan Aceh memperoleh 1,2% dari bagian tersebut), sementara kontraktor mendapatkan 96%.
  4. Meminta agar pengolahan gas dari Blok Andaman dilakukan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun untuk menciptakan multiplier effect bagi ekonomi dan penyerapan tenaga kerja lokal di Aceh.
  5. Mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh untuk mewujudkan hilirisasi industri di Aceh sesuai Perpres No. 12/2025 dengan memanfaatkan gas dari Blok Andaman, termasuk membangun pembangkit listrik tenaga mesin gas (PLTMG) untuk swasembada energi.
  6. Meminta Pemerintah Pusat menghormati kekhususan Aceh dan peran Pemerintah Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam sesuai amanat MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
  7. Mendesak Pemerintah Pusat untuk serius menjaga perdamaian di Aceh dengan menghindari potensi konflik baru akibat ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.

(MR/E-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *