Pemkot Depok Angkut hingga 300 Ton Sampah dari 13 Aliran Sungai
13 aliran sungai Kota Depok dibersihkan(MI/Kisar)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat mengangkat ratusan ton sampah ilegal yang menyumbat 13 aliran sungai di wilayah kota setempat.

Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok, Rizwan Nurahim mengatakan Pemkot Depok mengerahkan ratusan personel dan belasan armada untuk mengevakuasi ratusan ton sampah ilegal yang menumpuk di 13 aliran sungai di wilayahnya.

“Tujuan kita untuk memperlancar arus sungai saat musim hujan,” ujarnya.

13 aliran sungai yang tersumbat sampah-sampah ilegal ialah antara lain Sungai Ciliwung, Sungai Pesanggrahan, Sungai Baru, Sungai Angke, Sungai Cipinang, Sungai Sugutamu, Sungai Krukut, Sungai Cijantung, Sungai Baru, Sungai Laya, dan Sungai Buaran.

“Volume sampah yang diangkut dari 13 aliran sungai diperkirakan mencapai 240 hingga 300 ton, semuanya diangkut massal menggunakan truk ke  tempat pembuangan akhir (TPA) Cipayung,” kata Rizwan kepada Media Indonesia di ruang kerjanya di Kantor Dinas PUPR Kota Depok  pada Rabu (24/6/2026).

Rizwan mengatakan, sampah yang diangkut dari 13 aliran sungai kebanyakan sampah rumah tangga, termasuk kayu besar dan kasur.

“Hal ini semua bisa memperburuk bencana karena kayu besar bisa berpotensi berbahaya bagi orang, ” kata Rizwan.

Menurut Rizwan,  tumpukan sampah di badan sungai didominasi oleh kiriman dari wilayah hulu.

“Namun, hal ini biasanya merupakan fenomena gabungan, di mana sampah kiriman tersebut tertahan dan bercampur dengan sampah yang dibuang oleh warga di area hilir itu sendiri, ” imbuh Rizwan.

Pemerintah melalui Dinas PUPR Kota Depok, sambung dia terus berupaya menangani masalah sampah badan air ini untuk mencegah penyumbatan yang dapat memicu banjir, terlebih Kota Depok telah diprogramkan harus terbebas dari sampah di tahun 2027.

 “Jika kebiasaan membuang sampah sembarangan terus dibiarkan, hal ini akan memperburuk kondisi perairan dan merusak ekosistem, ” ucap Rizwan.

Rizwan menegaskan, evakuasi sampah sungai tersebut merupakan tindakan tanggap darurat dari pemerintah daerah sebagai respons langsung atas instruksi Wali Kota Depok, Supian Suri. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah pendangkalan, membersihkan sumbatan di aliran air, dan mengurangi risiko banjir perkotaan.

“Pembersihan sungai di titik lokasi penumpukan sampah yang melibatkan ratusan personel dan alat berat milik Dinas PUPR,  merupakan perintah  langsung dari Wali Kota Depok Supian Suri.”

“Perintah Wali Kota  agar aliran sungai bersih dari tumpukan sampah untuk mencegah penyumbatan air, meminimalisir risiko banjir, dan mencegah penyebaran penyakit,” tegasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Depok Supian Suri menginstruksikan seluruh jajarannya, mulai dari tingkat camat hingga lurah, untuk turun langsung ke lapangan memantau dan menjaga kebersihan lingkungan di wilayah masing-masing.

“Camat dan lurah diwajibkan untuk turun langsung memantau kondisi lingkungan setiap pagi, tidak hanya bekerja di balik meja atau sekadar menunggu laporan dari masyarakat,” kata Supian Suri.

Wali Kota bahkan memerintahkan ASN Kota Depok tidak segan memberikan contoh dengan ikut terjun langsung bergotong royong bersama warga untuk mengangkat sampah yang berserak di pinggir jalan baik jalan nasional, jalan provinsi, jalan kota maupun jalan lingkungan. (KG)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *