
MSCI, secara resmi mengakui langkah reformasi transparansi yang diinisiasi otoritas pasar modal Indonesia, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Meski demikian, MSCI memberikan catatan kritis terkait implementasi kebijakan tersebut di masa mendatang.
Pengakuan tersebut tertuang dalam laporan MSCI 2026 Market Classification Review yang dirilis pada Rabu (24/6). MSCI menyoroti beberapa poin kemajuan, di antaranya peningkatan pengungkapan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, klasifikasi investor yang lebih mendalam, serta pengenalan kerangka kerja High Shareholders Concentration (HSC).
Selain itu, MSCI juga mencatat peta jalan (roadmap) otoritas untuk meningkatkan persyaratan free float minimum menjadi 15 persen sebagai upaya meningkatkan likuiditas pasar.
Implementasi Konsisten Jadi Kunci
Kendati mengapresiasi langkah-langkah tersebut, MSCI menekankan bahwa pengumuman kebijakan saja tidak cukup bagi investor institusional global. Fokus utama saat ini adalah pada konsistensi eksekusi di lapangan.
“Pengumuman ini merupakan langkah ke arah yang benar. Namun, yang lebih penting bagi investor institusional internasional adalah implementasi yang konsisten dan efek berkelanjutan dari langkah-langkah ini di seluruh pasar,” tulis MSCI dalam rilis resminya.
MSCI menegaskan akan terus memantau cakupan, konsistensi, dan efektivitas pasar modal Indonesia, terutama dalam penentuan free float dan penilaian kelayakan investasi secara luas. Pengawasan ketat ini akan berlangsung hingga Tinjauan Indeks MSCI pada November 2026 mendatang.
Peringatan Reklasifikasi: MSCI memperingatkan jika tidak ada kemajuan memadai hingga November 2026, mereka akan mempertimbangkan opsi konsultasi untuk menurunkan status Indonesia dari Emerging Market menjadi Frontier Markets.
Kekhawatiran Investor Global
Berdasarkan masukan dari para pelaku pasar, MSCI mengungkapkan adanya kekhawatiran mendalam terkait kelayakan investasi di Indonesia. Isu utama yang disoroti meliputi transparansi, struktur kepemilikan saham, hingga indikasi perilaku perdagangan yang terkoordinasi.
Hingga saat ini, posisi Indonesia dalam klasifikasi pasar MSCI belum mengalami perubahan dan tetap berada di kategori Emerging Market. Klasifikasi ini sangat krusial karena menentukan aliran dana asing dari investor institusional yang mengacu pada indeks tersebut.
Head of Market Classification and Taxonomies MSCI, Raman Aylur Subramanian, menjelaskan bahwa kerangka klasifikasi ini didasarkan pada aksesibilitas dan kemampuan investasi nyata yang dialami investor.
“Kerangka Klasifikasi Pasar MSCI menentukan apakah suatu pasar termasuk pasar maju, berkembang, atau perbatasan berdasarkan aksesibilitas dan kemampuan investasi yang sebenarnya dialami oleh investor institusional internasional,” pungkas Raman. (E-3)
