Kemendikdasmen Terbitkan Permen No 12/2026, Larang Perpeloncoan di MPLS
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti.(Dok. Kemendikdasmen)

KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan kebijakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun 2026 dengan paradigma baru yang mengedepankan aspek keamanan dan kesehatan mental. Kebijakan ini bertujuan memastikan hari pertama sekolah menjadi pengalaman yang membahagiakan bagi murid baru tanpa bayang-bayang trauma atau perundungan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa MPLS tahun ini bergeser dari sekadar pertemuan fisik (meeting point) menjadi ruang penyatuan (melting point). Langkah ini diambil untuk melebur perbedaan dan memastikan sekolah menjadi rumah kedua yang aman, nyaman, serta inklusif bagi seluruh peserta didik.

“MPLS Ramah bukan sekadar perubahan istilah, tetapi perubahan cara pandang dalam menyambut murid baru. Dari kegiatan yang rentan dengan kekerasan dan perpeloncoan menjadi MPLS yang penuh kasih sayang, memuliakan, dan budaya damai,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangan resmi, Selasa (23/6).

Komitmen pemerintah tersebut kini diperkuat secara hukum melalui pengesahan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Regulasi ini secara eksplisit melarang keras segala bentuk perpeloncoan, kekerasan fisik maupun psikis, pungutan liar, hingga penggunaan atribut yang tidak memiliki nilai edukatif.

Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah juga memutus mata rantai tradisi senioritas negatif dengan melarang keterlibatan alumni dalam penyelenggaraan MPLS. Sebaliknya, sekolah diwajibkan melibatkan orang tua melalui sosialisasi sebelum tahun ajaran baru dimulai guna membangun sinergi antara lingkungan rumah dan sekolah.

Kemendikdasmen menekankan bahwa setiap aktivitas dalam MPLS harus didesain melalui pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan bergembira. Dengan pengawasan ketat dan payung hukum yang jelas, pemerintah berharap tidak ada lagi praktik kekerasan yang mencederai dunia pendidikan di Indonesia pada tahun ajaran 2026/2027. (Z-10)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *