Bea Cukai Segel 43 Kontainer Berisi Pakaian Bekas Impor Ilegal
Menteri Keuangan dan Dirjen Bea Cukai menunjukkan baju bekas impor ilegal.(MI/Insi Nantika Jelita)

Bea Cukai Kementerian Keuangan mengungkap dua kasus dugaan peredaran pakaian bekas impor ilegal (balepress) di Jakarta dan Kalimantan Barat. Penindakan pertama dilakukan terhadap 43 peti kemas yang diduga berisi pakaian bekas impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.  Sementara itu, penindakan kedua menyasar dua lokasi pergudangan di Kalimantan Barat yang diduga menjadi tempat penimbunan balepress dalam jumlah besar.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, pengungkapan kasus di Tanjung Priok berawal dari informasi intelijen yang diterima Bea Cukai terkait dugaan pengiriman pakaian bekas impor menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pelabuhan Dwikora, Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Priok.

Berdasarkan hasil pendalaman, kapal tersebut mengangkut total 268 peti kemas yang terdiri atas 222 peti kemas kosong dan 46 peti kemas bermuatan. Dalam dokumen pemberitahuan, muatan tersebut tercatat sebagai mi instan, general cargo, dan barang pindahan.

Saat KM Eden Mas sandar di Pelabuhan Tanjung Priok pada 15 Juni 2026, tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai bersama Bea Cukai Tanjung Priok melakukan pengawasan terhadap proses pembongkaran dan memindai seluruh 46 peti kemas bermuatan. Dari hasil pemindaian, sebanyak 43 peti kemas menunjukkan citra yang serupa dengan barang hasil penindakan balepress yang sebelumnya pernah diungkap Bea Cukai.

“Hasil pemindaian menunjukkan 43 kontainer terindikasi berisi balepress, dan langsung dilakukan penyegelan dan pemeriksaan lanjutan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers penindakan peti kemas berisi pakaian bekas di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (23/6).

Hingga 22 Juni 2026 pukul 17.00 WIB, pemeriksaan fisik telah dilakukan terhadap 19 dari total 43 peti kemas yang disegel. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 2.067 bale berisi berbagai jenis pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas. Sementara itu, sebanyak 24 peti kemas lainnya masih dalam proses pemeriksaan mendalam.

Berdasarkan estimasi awal, jumlah barang yang berada di dalam 43 peti kemas tersebut diperkirakan mencapai 4.687 bale dengan rata-rata 109 bale per peti kemas.

“Dengan nilai ekonomis sekitar Rp8 juta per bale, total nilai barang diperkirakan mencapai Rp37,496 miliar,” terang Purbaya.

Sebagai tindak lanjut, pada 16 Juni 2026 Bea Cukai menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) terhadap 43 peti kemas tersebut. Selanjutnya, peti kemas disegel dan ditimbun di lapangan TPS CDC Banda untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Purbaya mengatakan keberhasilan pengungkapan dua kasus tersebut menunjukkan semakin kuatnya sinergi antara fungsi intelijen, pengawasan, dan penindakan Bea Cukai dalam mengawasi peredaran barang ilegal. 

Senada dengan itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap masuk dan beredarnya barang impor ilegal, termasuk pakaian bekas.

“Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam melindungi industri dalam negeri, menjaga iklim usaha yang sehat, serta memastikan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dipatuhi seluruh pelaku usaha,” kata Djaka.

Penindakan Gudang Balepress di Kalimantan Barat

Pengungkapan kasus di Kalimantan Barat merupakan hasil pengembangan dari penindakan yang dilakukan Bea Cukai Tanjung Priok. Direktorat P2 Bea Cukai kemudian menyampaikan informasi kepada Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat untuk menelusuri asal-usul barang yang diduga merupakan pakaian bekas impor ilegal.

Pada 18 Juni 2026, tim gabungan melakukan pendalaman terhadap titik muat dan sejumlah lokasi yang diduga menjadi gudang penimbunan barang di wilayah Pontianak dan sekitarnya. Hasil pengembangan tersebut mengarahkan petugas ke sebuah gudang di kawasan pergudangan Jalan Extra Joss, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Saat melakukan pemeriksaan pada 19 Juni 2026, petugas menemukan empat truk yang tengah membongkar 264 bale pakaian bekas ilegal. Seluruh muatan kemudian ditegah dan diamankan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pengembangan kasus berlanjut pada 21 Juni 2026 dengan pemeriksaan dan penyegelan sebuah gudang di wilayah Mempawah. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 2.060 bale pakaian bekas ilegal yang kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dari dua lokasi penindakan di Kalimantan Barat tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 2.060 bale pakaian bekas ilegal. Dengan nilai ekonomis sekitar Rp8 juta per bale, total nilai barang diperkirakan mencapai Rp16,48 miliar.

Djaka menuturkan proses penegakan hukum tidak berhenti pada pengamanan barang. Saat ini, Bea Cukai masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, hingga distribusi pakaian bekas ilegal tersebut.

“Kami sedang menelusuri dan mengejar pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, termasuk pemilik gudang yang menjadi lokasi penimbunan di Kalimantan Barat dan pihak yang terkait dengan kepemilikan 43 kontainer di Jakarta,” tuturnya.

Menurut Djaka, seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Ins)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *