
Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengungkapkan potensi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) pada dua perusahaan komponen otomotif asal Jepang di Jawa Timur, tepatnya di Pasuruan dan Mojokerto. Pasalnya, dua perusahaan yang mempekerjakan ribuan pekerja itu berencana hengkang dari Indonesia.
“Informasi awal menunjukkan situasi perang yang berkepanjangan membuat prinsipal dari Jepang berencana memindahkan investasinya ke negara lain dan lebih berfokus pada pengembangan mobil listrik di Vietnam,” kata Said Iqbal yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh dalam keterangan yang dikutip, Senin (22/6).
Untuk mengantisipasi hal tersebut, lanjut Said, beberapa langkah akan ditempuh.
“Serikat pekerja akan bernegosiasi dengan perusahaan untuk meyakinkan agar tidak pindah ke Vietnam. Dari situ saya akan berkomunikasi dengan DPR dan Presiden untuk mendorong kebijakan yang berpihak pada pengembangan industri mobil listrik di Indonesia,” ujarnya.
Said Iqbal menegaskan bahwa strategi yang digunakan adalah mendatangi langsung lokasi-lokasi yang berpotensi menimbulkan PHK, bukan menunggu persoalan membesar.
“Saya mengajak strateginya bukan menunggu, tetapi datang. Pemerintah bersama serikat buruh, terutama KSPI, sudah melakukan mitigasi awal untuk memastikan tidak adanya PHK.”
Ia mencontohkan kasus yang terjadi di PT Amos di Cilincing, Jakarta Utara. Di PT Amos, perusahaan garmen asal Korea Selatan, ia datang bersama Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri.
“BPJS pekerja sempat dihentikan, tetapi setelah kami datang, BPJS harus dihidupkan kembali dan sekarang sudah aktif lagi,” kata Said.
Ia juga menjelaskan bahwa proses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sedang berjalan.
“Besoknya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan datang dan bertemu perusahaan bersama Desk Ketenagakerjaan Polri. Saya juga menghadap Kapolri dan bertemu pemilik perusahaan. Saat ini sudah ada titik terang. Perusahaan bersedia membayar pesangon dan nilainya sudah hampir mencapai titik temu.”
Menurut Said Iqbal, pola mitigasi seperti ini akan memudahkan penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.
“Mitigasi seperti ini memudahkan kerja-kerja penyelamatan industri sekaligus memastikan pekerja tetap bekerja dan hak-haknya tetap terlindungi,” pungkasnya. (E-3)
