Tumpahan Batu Bara dari Kapal Tongkang Cemari Pesisir Pantai Pangandaran
Kapal tongkang bermuatan batu bara yang ditarik Tugboat Titan 33 dilaporkan telah mengalami kerusakan teknis di tengah laut terpaksa dikandaskan di perairan Pantai Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Pangandaran dan menyebabkan material batu bara berceceran di(MI/Kristiadi)

SEBUAH kapal tongkang bermuatan batu bara ditarik Tugboat Titan 33 dilaporkan mengalami kerusakan teknis di tengah laut hingga terpaksa dikandaskan di perairan Pantai Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Peristiwa tersebut terjadi, Selasa (16/6) menyebabkan tumpahan batu bara cemari perairan pesisir dan berdampak terhadap aktivitas nelayan.

Kapal tongkang bermuatan bahan batu bara tumpah membuat air laut menghitam dan hamparan batu bara terhempas arus gelombang hingga menyebar di sepanjang garis pantai mengeluarkan bau menyengat.

Namun, pencemaran mulai dirasakan para nelayan tradisional dan mereka mengaku tidak dapat menjalankan aktivitas melaut lantaran air menghitam.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pangandaran, Jeje Wiradinata mengatakan, tumpahan batu bara menjadi sorotan karena terjadi di wilayahnya yang dikenal sebagai destinasi wisata sekaligus kawasan konservasi.

Namun, tumpahan tersebut menghadapi ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan setelah material batu bara berceceran di sejumlah titik bibir pantai.

“Material hitam berasal dari muatan kapal tongkang yang sebelumnya mengalami kerusakan teknis hingga ada kemiringan di perairan Batukaras dan didamparkan ke kawasan Pantai Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, sebagai langkah darurat untuk mencegah kapal tenggelam di laut lepas,” ujar mantan Bupati Pangandaran dan juga Ketua HNSI, Jeje Wiradinata, Kamis (18/6/2026).

Menurut Jeje, kapal tongkang bermuatan batu bara yang ditarik Tugboat Titan 33 ini dapat mencemari perairan pesisir pantai  dan sangat berdampak terhadap kawasan konservasi.

Namun, atas kejadian tersebut mendesak pemerintah daerah mengambil langkah konkret untuk menangani dampak terhadap pencemaran dan supaya segera memfasilitasi pertemuan dengan seluruh pihak yang terlibat.

“Pemerintah Kabupaten Pangandaran harus mempertemukan otoritas pelayaran, perusahaan pemilik muatan batu bara dan operator Tugboat Titan 33 memastikan adanya tanggung jawab hingga percepatan proses penanganan. Karena, langkah yang dilakukan penting agar terdapat komitmen nyata disertai target waktu untuk proses pembersihan material batu bara secara menyeluruh,” katanya.

Menurutnya, pihaknya menilai persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai peristiwa tapi dampaknya berpotensi meluas terhadap ekosistem pesisir, aktivitas nelayan, sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

Namun, memperingatkan apabila penanganan berjalan lambat tidak mampu memulihkan kondisi lingkungan, nelayan bersama masyarakat terdampak akan mempertimbangkan jalur hukum melalui gugatan kelompok.

“Kekhawatiran masyarakat akan semakin besar lantaran lokasi terdampak tidak jauh dari kawasan Pantai Batu Hiu yang dikenal sebagai kawasan konservasi penyu. Akan tetapi, bagi.HNSI bersama komunitas lingkungan menilai pencemaran berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang jika material batu bara tidak segera dibersihkan dari kawasan pesisir dan dasar laut serta mendesak dilakukan investigasi secara menyeluruh termasuk evaluasi terhadap aspek keselamatan maupun pengawasan pelayaran,” pungkasnya. (AD)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *