Penggunaan e-Meterai dalam Transaksi Digital Terus Diperkuat
Meterai Elektronik (e-Meterai).(Dok.Peruri)

TRANSFORMASI digital yang berlangsung di berbagai sektor mendorong meningkatnya kebutuhan akan dokumen elektronik yang memiliki legalitas dan kepastian hukum. Menjawab kebutuhan tersebut, Peruri terus mendorong penggunaan Meterai Elektronik (e-Meterai) sebagai solusi pengesahan dokumen digital yang praktis, aman, dan sah secara hukum.

Sebagai meterai resmi yang diterbitkan negara, e-Meterai memungkinkan masyarakat maupun pelaku usaha melakukan pembayaran bea meterai pada dokumen elektronik secara daring tanpa harus menggunakan meterai fisik. Kehadirannya dinilai mampu mendukung proses administrasi yang lebih cepat dan efisien di tengah meningkatnya aktivitas digital.

Direktur Digital Business Peruri, Farah Fitria Rahmayati, mengatakan e-Meterai merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung transformasi administrasi digital di Indonesia.

“e-Meterai hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap proses administrasi digital yang semakin cepat dan efisien. Melalui e-Meterai resmi Peruri, kami ingin memastikan bahwa setiap dokumen elektronik dapat digunakan secara sah, aman, dan terpercaya sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memperoleh e-Meterai hanya melalui kanal resmi yang telah bekerja sama dengan Peruri,” ujar Farah.

Menurut Farah, kebutuhan penggunaan dokumen elektronik terus meningkat, mulai dari administrasi bisnis, perjanjian kerja sama, dokumen perusahaan, hingga berbagai keperluan administrasi pribadi. Karena itu, e-Meterai diharapkan dapat menjadi solusi yang mempermudah proses pengesahan dokumen sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penggunanya.

Proses penggunaan e-Meterai juga relatif sederhana. Pengguna cukup menyiapkan dokumen dalam format PDF, kemudian membubuhkan e-Meterai melalui kanal resmi distributor maupun reseller yang telah bekerja sama dengan Peruri. Setelah proses tersebut selesai, dokumen dapat langsung digunakan sebagai dokumen elektronik yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Ant/E-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *