
TIM Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), mendesak DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) untuk mengambil tegas untuk menutup pondok pesantren (Ponpes) IB di Tenggarong Seberang, Kukar, akibat dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pimpinan ponpes terhadap 12 santriwatinya. Seruan itu disampaikan TRC PPA, dalam aksi unjuk rasa di DPRD Kukar, Senin, (15/6).
Koordinator TRC PPA Kaltim, Rina Zainun kepada Media Indonesia disela-sela aksi mengatakan, unjuk rasa yang dilakukan pihaknya ke DPRD Kukar hari ini, karena pihaknya menilai DPRD tidak melaksanakan pengawasan belum berjalan optimal sehingga kasus yang sama kembali terulang. “Hari kami melakukan aksi unjuk rasa bersama GMNI Kukar, PMII Kukar, HMI, serta ada beberapa orang alumni ponpes itu,” bebernya.
Kejadian serupa sudah pernah terjadi di tahun 2021 silam, dan kini kembali terjadi dan kini kasus kekerasan seksual terjadi kembali dengan jumlah korbannya mencapai 12 orang santriwati. Kondisi itu tidak terjadi lagi apabila pengawasan dilakukan secara maksimal.
Diakuinya, memang DPRD Kukar pernah membentuk panitia khusus (pansus) menindaklanjuti kasus sebelumnya, tetapi hasil kerja tidak terlihat, sehingga dugaan kekerasan seksual kembali terjadi dengan korban mencapai 12 orang.
“Kami mengecam tindakan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh pimpinan ponpes IB terhadap para santriwati, yang seharusnya mendapat perlindungan. Kami pun minta pertanggungjawaban DPRD terkait pengawasan yang pernah dilakukan. Jangan sampai kasus seperti ini dianggap sepele,” tegasnya.
11 TUNTUTAN
Rina membeberkan, ada 11 tuntutan yang disampaikan pihaknya ke DPRD Kukar antara lain mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dan memproses hukum seluruh pelaku secara transparan dan profesional. Lalu mendesak penerapan pidana kebiri kimia, pengumuman identitas pelaku, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik terhadap pelaku yang memenuhi ketentuan hukum.
“Kami juga mendesak Pemerintah Daerah dan instansi terkait memberikan perlindungan, pendampingan psikologis, medis, sosial, dan hukum kepada seluruh korban. Kemudian mendesak DPRD Kukar Pansus atau Tim Pengawasan untuk mengawal penanganan kasus hingga tuntas,” tegasnya.
DESAK KEMENAG
Pihaknya juga mendesak Kementerian Agama (Kemenag) Kukar, untuk melakukan evaluasi menyeluruh, terhadap sistem pengawasan dan perlindungan anak di ponpes dan TPQ nya. Pihaknyua juga meminta segera dilakukan penghentian sementara kegiatan operasional Ponpes dan TPQ lokasi terjadinya dugaan tindak pidana, sampai proses pemeriksaan selesai.
“TRC PPA juga mendesak pencabutan izin operasional dan penutupan permanen Ponpes dan TPQ IB, apabila terbukti terjadi pelanggaran berat atau kelalaian dalam perlindungan anak,” tukasnya.
Rina menerangkan, dalam aksi tersebut pihaknya juga membawa dokumen pakta integritas yang harus ditandatangani anggota DPRD, sebagai bentuk komitmen dalam mengawal penyelesaian kasus dan perlindungan terhadap korban.
“Alhamdulillah, pimpinan DPRD Kukar serta enam perwakilan fraksi telah menandatangani pakta integritas yang kami ajukan. Mereka juga bersedia memberikan rekomendasi untuk menutup ponpes itu dan akan diagendakan segera pada rapat paripurna. Sedangkan Kepala kemenag Kukar juga bersedia untuk menutup ponpes itu. Dan kami akan terus mengawal hingga kasus ini tuntas,” imbuh Rina.
REKOMENDASIKAN DITUTUP
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Muhammad Idham, menyatakan, sejak awal pihaknya telah merekomendasikan agar ponpes IB tersebut ditutup. Dan itu disampaikan saat dilaksanakan RDP pertama kali. Dimana sikap Komisi IV sudah jelas, meminta ponpes ditutup.
Diungkapkannya, kasus sebelumnya adalah tindak pencabulan dan sodomi dan telah melalui proses hukum hingga memperoleh putusan pengadilan. Sedangkan dugaan kasus terbaru yang melibatkan seorang santriwati baru terungkap baru-baru ini, sehingga pihaknya belum menggelar RDP, karena masih mempersiapkan berbagai kebutuhan pendukung.
Sebenarnya pihaknya telah merencana RDP di pekan lalu, tetapi karena beberapa hal belum siap sehingga dilakukan penundaan. Namun pihaknya akan berkoordinasi untuk menjadwalkan kembali dalam waktu dekat ini.
Meskipun ada penolakan dari TRC PPA terhadap mekanisme RDP, dirinya menegaskan DPRD akan tetap menggunakan forum tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif.
“Seluruh pihak terkait nanti akan kami hadirkan, Kami berharap persoalan ini segera tertangani secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (E-2)
