
DEWAN Pers melaporkan progres signifikan dalam pendataan perusahaan pers nasional. Hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 1.277 media massa telah menyandang status terverifikasi secara faktual. Proses penguatan ekosistem media ini telah berjalan secara konsisten sejak tahun 2017.
Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, merinci bahwa dari total 1.277 media tersebut, mayoritas didominasi oleh media siber. Rinciannya mencakup 809 media siber, 220 media cetak, 44 stasiun televisi, dan 11 radio.
“Ini merupakan bentuk penataan setelah juga kami lakukan pemutakhiran,” ujar Yogi dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (15/6).
Capaian Verifikasi Semester I 2026
Sepanjang periode Januari hingga Mei 2026, Dewan Pers telah melakukan verifikasi terhadap 198 media massa. Dari jumlah tersebut, terdapat 156 media siber, 32 media cetak, dan lima televisi yang masuk dalam proses peninjauan.
Hasilnya, dalam lima bulan pertama tahun ini, sebanyak 32 perusahaan media massa dinyatakan lolos verifikasi faktual, sementara 90 media lainnya berhasil melewati tahap verifikasi administrasi. Secara rata-rata, Dewan Pers memproses enam media untuk verifikasi faktual dan 18 media untuk verifikasi administrasi setiap bulannya.
Urgensi Pemutakhiran Data Lima Tahunan
Selain melakukan pendataan baru, Dewan Pers juga memperketat pengawasan melalui pemutakhiran data berkala. Berdasarkan Peraturan Dewan Pers Tahun 2019, setiap perusahaan pers wajib memperbarui data mereka setiap lima tahun sekali untuk memastikan keberlangsungan operasionalnya.
Sejak kebijakan pemutakhiran ini diintensifkan pada 2025, terdapat 300 media massa yang sempat diturunkan status datanya. Namun, respons positif ditunjukkan oleh pelaku industri pers; sebanyak 97 media telah menghubungi Dewan Pers untuk proses validasi ulang.
“Dari 97 media itu, sudah ada sekitar 72 media yang kembali terverifikasi usai melakukan pemutakhiran. Datanya kini muncul kembali di situs resmi kami,” jelas Yogi.
Langkah ini diambil untuk menjamin akurasi database Dewan Pers. Pemutakhiran data dianggap krusial agar tidak ada lagi media yang tercatat secara administratif namun secara faktual sudah tidak beroperasi. Yogi menambahkan bahwa proses pemutakhiran ini jauh lebih sederhana dibandingkan pendataan awal karena hanya bertujuan membuktikan eksistensi perusahaan yang masih berjalan. (Ant/H-3)
