
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengungkapkan bahwa kelalaian akibat aktivitas pembakaran sampah diduga kuat menjadi pemicu utama kebakaran lahan di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT). Insiden ini dilaporkan telah menghanguskan areal vegetasi seluas kurang lebih 20 hektare.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menjelaskan bahwa kondisi cuaca yang sangat kering di wilayah tersebut, ditambah dengan embusan angin kencang, menjadi faktor yang mempercepat rembetan api. Hal ini menyebabkan api dengan cepat meluas ke area di sekitarnya.
Kronologi dan Lokasi Terdampak
Berdasarkan laporan yang diterima Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BNPB, kobaran api mulai terdeteksi melahap hamparan lahan kering sejak Kamis (11/6) siang. Peristiwa ini sempat memicu kekhawatiran warga setempat karena titik api yang terus mendekat ke arah pemukiman.
Kebakaran tersebut melanda wilayah administrasi dua desa di Kecamatan Sabu Tengah, yaitu:
“Hasil kaji cepat BPBD Kabupaten Sabu Raijua dan tim gabungan mengungkap penyebab kebakaran diduga kuat berasal dari sisa pembakaran sampah, yang kemudian terbawa angin, sehingga menyebar dan memicu kebakaran luas,” ujar Abdul Muhari dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (15/6).
Upaya Pemadaman dan Kolaborasi Tim Gabungan
Merespons laporan kedaruratan tersebut, personel Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sabu Raijua segera dikerahkan ke lokasi kejadian. Tim reaksi cepat melakukan upaya lokalisasi agar api tidak merembet lebih jauh ke fasilitas umum maupun rumah warga.
Operasi pemadaman ini melibatkan kolaborasi aktif dari berbagai unsur, antara lain:
- Personel TNI dan Polri
- Instansi Pemerintah Daerah terkait
- Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) binaan setempat
Sebelumnya, BMKG juga telah mengeluarkan peringatan dini terkait potensi angin kencang di wilayah NTT yang dapat meningkatkan risiko karhutla. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat titik api di wilayah mereka guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. (Ant/E-3)
