Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Divonis 30 Tahun Penjara Kasus Drone
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol( SONG Kyung-Seok / POOL / AFP)

MANTAN Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, divonis hukuman 30 tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Jumat (12/6). Yoon terbukti secara sah dan meyakinkan memerintahkan serangan pesawat tanpa awak (drone) ke wilayah Korea Utara guna menciptakan alasan untuk memberlakukan darurat militer (martial law).

Selain Yoon, mantan Menteri Pertahanan Kim Yong Hyun juga dijatuhi hukuman serupa, yakni 30 tahun penjara. Vonis terhadap Kim ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut khusus yang sebelumnya meminta hukuman 25 tahun penjara.

Analisis Hakim: Pengadilan menyatakan bahwa tindakan para terdakwa merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan penyalahgunaan wewenang militer demi kepentingan politik pribadi.

Dalam putusannya, hakim menekankan bahwa instruksi serangan drone tersebut secara sengaja dirancang untuk meningkatkan ketegangan lintas batas. Situasi darurat nasional yang diciptakan secara artifisial itu kemudian digunakan sebagai dasar deklarasi darurat militer pada Desember 2024.

“Para terdakwa mengeksploitasi prajurit dengan menyamarkan kepentingan pribadi sebagai operasi militer yang sah. Hal ini mengkhianati kepercayaan mendasar bahwa kekuatan militer seharusnya hanya digunakan untuk tujuan hukum dan pertahanan nasional,” tegas pernyataan pengadilan sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Kyodo.

Pengadilan juga menyoroti dampak jangka panjang dari skandal ini, di mana kerusakan kepercayaan publik terhadap institusi militer dikhawatirkan akan menghambat efektivitas operasi militer yang sah di masa depan.

Vonis 30 tahun ini menambah daftar panjang hukuman bagi Yoon Suk Yeol. Pada Februari 2026, ia telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas perannya sebagai otak pemberontakan melalui dekret darurat militer yang gagal. Saat ini, mantan pemimpin Korsel tersebut masih berada dalam tahanan dan tengah menghadapi serangkaian persidangan lainnya terkait masa jabatannya. (Ant/H-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *