Pemkot Sorong Serahkan SPPT PBB-P2 2026, Luncurkan Pembayaran Pajak Daerah Berbasis Digital
Pemerintah Kota Sorong menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2(Dok.Istimewa)

PEMERINTAH Kota Sorong menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 kepada 10 kepala distrik sekaligus meresmikan sistem pembayaran pajak daerah berbasis digital dalam kegiatan Pekan Pelunasan dan Penyerahan SPPT PBB-P2 Kota Sorong 2026 di Gedung Drs. Ec. Lambertus Jitmau, M.M., Kamis (11/6).

Peluncuran layanan digital tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat modernisasi pelayanan publik melalui sistem pembayaran yang lebih cepat, mudah, dan transparan.

Kegiatan dihadiri Wali Kota Sorong Septinus Lobat, Wakil Wali Kota Sorong Anshar Karim, pimpinan DPRK Kota Sorong, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para asisten dan staf ahli, kepala distrik, lurah, serta Ketua RT dan RW se-Kota Sorong.

Penyerahan SPPT PBB-P2 dilakukan secara simbolis kepada kepala distrik Sorong, Sorong Timur, Sorong Barat, Sorong Utara, Sorong Kota, Sorong Kepulauan, Sorong Manoi, Klaurung, Malaimsimsa, dan Maladum Mes. Selanjutnya, dokumen tersebut akan didistribusikan kepada lurah, RT, RW, dan wajib pajak di masing-masing wilayah.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Sorong Fauzi Fattah mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendorong transformasi digital pelayanan.

“Pajak daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah yang berperan penting dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kami terus melakukan inovasi melalui digitalisasi sistem administrasi dan pembayaran pajak,” ujar Fauzi.

Menurutnya, penerapan sistem digital diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan sekaligus mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak.

Pada kesempatan yang sama, Area Head II BNI Wilayah XVI Tanah Papua Dwi Wahyu Sejati menjelaskan bahwa kerja sama antara Pemerintah Kota Sorong dan BNI menghadirkan layanan pembayaran pajak yang dapat diakses selama 24 jam melalui berbagai kanal perbankan.

“Layanan ini dapat digunakan melalui aplikasi BNI Wondr, ATM BNI, Agen46, dan layanan perbankan lainnya sehingga masyarakat dapat membayar pajak kapan saja dan di mana saja,” kata Dwi.

Ia menambahkan, seluruh transaksi pembayaran akan tercatat secara real time sehingga memudahkan proses monitoring, pelaporan, serta mendukung pengelolaan pendapatan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.

LANGKAH STRATEGIS

Sementara itu, Wali Kota Sorong Septinus Lobat menegaskan bahwa digitalisasi perpajakan merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Sorong.

“Transformasi dari sistem manual menuju sistem digital akan memberikan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Septinus.

Ia juga meminta seluruh kepala distrik, lurah, RT, dan RW untuk aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai distribusi SPPT PBB-P2 serta pemanfaatan layanan pembayaran pajak digital agar tingkat kepatuhan wajib pajak terus meningkat.

Selain menyerahkan SPPT PBB-P2 Tahun 2026, Pemerintah Kota Sorong juga menyalurkan insentif kepada RT dan RW se-Kota Sorong sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan di tingkat lingkungan.

Melalui peluncuran sistem pembayaran pajak berbasis digital tersebut, Pemerintah Kota Sorong berharap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat terus meningkat, tata kelola pemerintahan menjadi lebih transparan dan akuntabel, serta percepatan pembangunan daerah dapat berjalan optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(E-2)

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *