Beban Pegawai Lebih dari 30 Persen, Bupati Cirebon Usulkan Gaji PPPK Dibayar Pusat
Bupati Cirebon meninjau perbaikan jalan di wilayah timur Kabupaten Cirebon(Dok Istimewa)

HADAPI tekanan fiskal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon usulkan pemerintah pusat ambil alih pembayaran gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  

Bupati Cirebon, Imron Rosyadi mengungkapkan usulan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), serta sejumlah kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia. “Usulan itu muncul seiring meningkatnya beban belanja pegawai,” tutur Imron, Selasa (8/6). Untuk Kabupaten Cirebon beban belanja pegawainya kini telah mencapai 38% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Angka tersebut melampaui batas ideal yang selama ini menjadi acuan pemerintah, yakni maksimal 30%.

Dijelaskan Imron belanja pegawai menjadi salah satu komponen pengeluaran terbesar dalam APBD. “Kondisi semakin berat setelah jumlah PPPK bertambah dalam beberapa tahun terakhir,” tutur Imron. Besarnya porsi belanja pegawai otomatis akan  mengurangi biaya untuk program pembangunan maupun pelayanan publik lainnya.  Semakin besar anggaran yang terserap untuk penggajian, semakin terbatas pula kemampuan daerah dalam mendanai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga program pemberdayaan ekonomi masyarakat. 

Pada kesempatan yang sama Imron pun mengungkapkan bahwa pemerintah pusat sudah meminta agar pemerintah daerah tidak lagi mengangkat tenaga honorer baru.  Sementara tenaga non-ASN yang telah terdata dan belum diangkat menjadi PPPK penuh waktu akan tetap dipertahankan melalui skema PPPK paruh waktu sesuai ketentuan yang sedang disiapkan pemerintah. 

Selanjutnya Imron pun berharap  pemerintah pusat bisa mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah untuk belanja pegawai. Usulan mengembalikan tanggung jawab pembayaran gaji dan tunjangan PPPK kepada pemerintah pusat bukan semata-mata untuk mengurangi kewajiban daerah, melainkan agar pemerintah kabupaten dan kota memiliki ruang fiskal yang lebih memadai untuk menjalankan fungsi pembangunan.

“Pemerintah daerah berharap ada formulasi baru yang dapat menciptakan keseimbangan antara kebijakan pengangkatan pegawai dan kemampuan anggaran daerah,” tutur Imron. (H-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *