
PULUHAN bangunan tanpa izin dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang merupakan tempat makan, berjudi, dan mabuk-mabukan di sepanjang Jalan Raya Bogor, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Selain itu, Satpol PP juga memasang sepanjang satu setengah kilometer garis Satpol PP line. Pemasangan garis Satpol PP Line dilakukan sebagai tindakan yustisi atau non-yustisi guna menegakkan peraturan daerah (Perda) dan tata ruang.
Hal ini bertujuan untuk menghentikan sementara aktivitas ilegal atau mengamankan fasilitas umum, aset pemerintah, maupun lahan dari pelanggaran alih fungsi.
“Tujuan operasional, untuk mengisolasi area bahaya atau menyegel lahan dan bangunan yang melanggar fungsi peruntukan wilayah, seperti area ruang terbuka hijau (RTH), bantaran sungai, atau proyek yang tidak memiliki izin,” kata Kepala bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tranmastibum) Satpol PP Kota Depok, Agus Muhammad saat dikonfirmasi oleh Media Indonesia, Selasa (9/6/2026).
Agus menegaskan, Satpol PP akan menempatkan spionase di lokasi guna memantau situasi di lapangan pasca pembongkaran dan pemasangan Satpol PP line. Spionase yang ditempatkan di area penertiban bertugas untuk memotret, merekam, dan mem-videokan jika ada oknum merusak garis Satpol PP line untuk ditindak tegas.
” Oknum yang nekat merusak atau melepas segel (tanda larangan) yang dipasang oleh petugas dapat dijerat dengan sanksi pidana,” kata Agus.
Agus menjelaskan, penertiban bangunan liar dan tanpa izin di sepanjang Jalan Raya Bogor Kota Depok merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat.
“Ada 70 bangunan liar yang kami tertibkan,” ujar Agus
Agus menjelaskan, penertiban dilakukan karena bangunan liar didirikan di sempadan kali dan di tepi Jalan Raya Bogor. Selain itu, sejumlah lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) juga disalahgunakan sebagai area berdagang, bermain judi, dan mabuk-mabukan.
“Penertiban ini disambut baik masyarakat dan pengurus lingkungan, mereka mendukung langkah penertiban Satpol PP Kota Depok,” jelas Agus.
Sebelumnya, jelas Agus, Satpol PP Kota Depok telah memberikan peringatan kepada para pemilik bangunan ilegal maupun pedagang. Surat peringatan pertama hingga ketiga. Penertiban bangunan ilegal dilakukan mulai dari simpang Depok hingga lampu merah Tol Cijago.
“Penertiban bangunan ilegal, akan terus dilanjutkan hingga Jalan Raya Bogor steril, dari bangunan liar yang dapat mengganggu sempadan kali dan kemacetan di Jalan Raya Bogor Kota Depok,” terang Agus. (KG)
