
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengambil langkah tegas untuk mendalami persoalan yang menghambat karier ribuan tenaga medis di Indonesia. Lembaga tersebut menjadwalkan pemanggilan terhadap Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) guna mengklarifikasi nasib 1.023 calon dokter yang hingga kini belum mendapatkan sertifikat profesi.
Anggota Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, menyatakan bahwa langkah ini merupakan respons cepat atas pengaduan dari Pergerakan Dokter Muda Indonesia. Para calon dokter dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta tersebut melaporkan adanya ketidakpastian status yang membuat mereka tidak dapat menjalankan hak profesionalnya sebagai dokter.
Aturan Baru Dikti Diduga Jadi Penghambat
Berdasarkan keterangan awal, hambatan administratif ini diduga muncul akibat adanya implementasi aturan baru di lingkungan pendidikan tinggi. Amiruddin menekankan bahwa kondisi ini menyebabkan nasib seribuan calon dokter menjadi terkatung-katung tanpa kejelasan waktu.
“Komnas HAM tentu akan menindaklanjutinya, terutama dengan pihak terkait yaitu Kementerian Diktisaintek, untuk menanyakan apa sesungguhnya yang menjadi problem dari seribuan orang ini,” ujar Amiruddin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/6).
- Jumlah Terdampak: 1.023 calon dokter (PTN & PTS).
- Pihak Pelapor: Pergerakan Dokter Muda Indonesia.
- Instansi Terkait: Kemendiktisaintek, Kemenkes, dan IDI.
- Isu Utama: Hambatan sertifikasi profesi akibat regulasi baru.
Ironi di Tengah Krisis Tenaga Medis
Persoalan ini dinilai sebagai sebuah ironi besar bagi sektor kesehatan nasional. Di saat pemerintah tengah berupaya keras mengatasi kekurangan dan ketimpangan distribusi dokter di berbagai wilayah, terdapat lebih dari seribu tenaga siap pakai yang justru terhambat oleh kendala birokrasi.
Amiruddin menilai, jika seribuan calon dokter ini segera mendapatkan sertifikasi, mereka dapat langsung berkontribusi dalam memperkuat layanan kesehatan masyarakat. “Indonesia membutuhkan banyak dokter hari ini. Kalau ditangani dengan baik, tentu kita akan mendapatkan tenaga dokter untuk bisa melayani masyarakat,” tambahnya.
Kolaborasi Lintas Instansi untuk Solusi
Guna mendapatkan gambaran masalah secara komprehensif, Komnas HAM tidak hanya memanggil Kemendiktisaintek. Lembaga ini juga berencana mengundang pemangku kepentingan lainnya, antara lain:
- Kementerian Kesehatan (Kemenkes): Terkait kebutuhan regulasi praktik dan distribusi tenaga medis.
- Ikatan Dokter Indonesia (IDI): Terkait standar profesi dan proses sertifikasi dari sisi organisasi profesi.
Pendalaman ini diharapkan dapat melahirkan solusi konkret yang memberikan kepastian hukum bagi para calon dokter. Komnas HAM menegaskan bahwa hak atas pekerjaan dan kepastian profesi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi oleh negara, terutama dalam sektor krusial seperti kesehatan.
| Pihak Terlibat | Peran dalam Klarifikasi |
|---|---|
| Kemendiktisaintek | Menjelaskan hambatan regulasi pendidikan dan sertifikasi akademik. |
| Kementerian Kesehatan | Sinkronisasi kebutuhan tenaga medis nasional. |
| IDI | Memberikan perspektif standar kompetensi profesi. |
