UU Sistem Ekonomi Nasional Dibutuhkan untuk Perkuat Ekonomi Pancasila
Anggota DPR RI Nurdin Halid(DPR RI)

Anggota DPR RI Nurdin Halid mendorong pemerintah dan DPR segera memperkuat kerangka regulasi ekonomi nasional melalui pembentukan Undang-Undang Sistem Ekonomi NKRI. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengimplementasikan gagasan Ekonomi Pancasila sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945. Pernyataan itu disampaikan Nurdin menanggapi pidato Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2026, yang menegaskan komitmen pemerintah menjalankan transformasi ekonomi berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

“Bagi saya, pernyataan tegas Presiden Prabowo Subianto tentang Ekonomi Pancasila pada Hari Lahir Pancasila merupakan deklarasi untuk menegakkan ideologi ekonomi NKRI. Pancasila sebagai ideologi negara sudah semestinya diturunkan menjadi ideologi ekonomi negara,” kata Nurdin dalam keterangan tertulis, Senin (8/6).

Menurut Nurdin, penguatan regulasi diperlukan untuk menjalankan amanat Pasal 33 Ayat (5) UUD 1945 dan Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi. Ia menilai Ekonomi Pancasila merupakan cita-cita besar bangsa yang membutuhkan sistem dan strategi implementasi yang jelas.

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pembangunan ekonomi harus berjalan sesuai nilai-nilai Pancasila. Presiden juga memaparkan lima prinsip utama Ekonomi Pancasila, yakni ekonomi yang religius dan menjunjung nilai kemanusiaan, berpihak pada kesejahteraan seluruh rakyat, mengutamakan kepentingan nasional, bersifat egaliter dan kerakyatan, serta berkeadilan sosial.

Nurdin menilai, berbagai program yang dijalankan pemerintahan Prabowo-Gibran saat ini merupakan upaya konkret membumikan Ekonomi Pancasila berdasarkan Pasal 33 UUD 1945.

Salah satunya adalah pembentukan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditargetkan hadir di sekitar 83 ribu desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Menurut Nurdin, program tersebut sejalan dengan gagasan koperasi yang selama ini diperjuangkan oleh Wakil Presiden pertama RI Mohammad Hatta.

“Koperasi menjadi wadah untuk menghimpun kekuatan ekonomi rakyat yang selama ini tersebar dan memiliki berbagai keterbatasan. Melalui usaha bersama, ekonomi rakyat dapat tumbuh lebih kuat dan berdaya saing,” terangnya.

Meski demikian, Nurdin mengingatkan agar pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih tetap berpegang pada prinsip-prinsip koperasi yang universal. Ia menegaskan koperasi harus dimiliki anggota, dikelola secara profesional, dan dikendalikan secara demokratis melalui rapat anggota.

Selain itu, Nurdin juga menyoroti pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara sebagai instrumen pelaksanaan Pasal 33 Ayat (2) UUD 1945. Menurutnya, keberadaan Danantara sebagai superholding BUMN dapat memperkuat pengelolaan aset negara secara produktif dan profesional.

Ia menilai penerbitan PP Nomor 19 Tahun 2026 mengenai organisasi dan tata kelola Danantara menjadi langkah penting untuk memperkuat kapasitas investasi negara sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset strategis nasional.

“Pemerintah juga membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai BUMN ekspor untuk mencegah kebocoran dan meningkatkan nilai tambah ekspor komoditas sumber daya alam strategis,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nurdin menyebut program hilirisasi yang kini mencakup 28 komoditas unggulan menjadi strategi utama pemerintah dalam menjalankan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945. Melalui hilirisasi, Indonesia diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, memperkuat industrialisasi nasional, serta mendorong terciptanya kesejahteraan yang lebih merata.

“Tujuan akhirnya adalah membangun kemandirian bangsa dan memastikan kekayaan alam Indonesia memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” pungkas Nurdin.



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *