
TAHAPAN Sistem Penerimaan Siswa baru (SPMB) Tingkat SMA dan SMK Negeri memasuki tahap krusial, yakni mendekati masa akhir verifikasi dan validasi data. Calon murid dan orang tua murid diminta memastikan semua data yang dimasukan dalam laman pendaftaran lengkap.
‘Saya menghimbau seluruh calon murid dan orang tua untuk segera memastikan seluruh dokumen persyaratan telah diverifikasi dengan benar sebelum memasuki tahapan pendaftaran pada masing-masing jalur,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Minggu (7/6).
Gubernur sudah melakukan ceking dan proses verifikasi dan validasi di sejumlah sekolah baik di Surabaya, Gresik, Ngawi dan Madiun berjalan dengan baik. T
Tahapan ini penting untuk memastikan data yang diinput secara online sesuai dengan dokumen hardcopy yang dimiliki calon murid sehingga proses seleksi dapat berlangsung secara adil, transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Khofifah menjelaskan, tahapan verifikasi dan validasi merupakan proses krusial dalam pelaksanaan SPMB karena menjadi dasar untuk memastikan kesesuaian antara data yang diinput secara daring dengan dokumen asli yang dimiliki calon murid.
Ia pun mengingatkan akurasi dan ketelitian dalam proses verifikasi harus dijaga agar seluruh peserta memperoleh kesempatan yang sama dalam mengikuti proses seleksi.
Berdasarkan jadwal resmi SPMB Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027, pengambilan PIN secara mandiri oleh calon murid berlangsung hingga 9 Juni 2026, sedangkan verifikasi dan validasi data serta dokumen dijadwalkan berakhir pada 10 Juni 2026.
Khofifah juga mengingatkan masyarakat agar mencermati seluruh jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan sehingga tidak mengalami kendala saat proses pendaftaran berlangsung.
“Pastikan seluruh dokumen sudah diverifikasi dan valid. Sehingga proses pendaftaran pada masing-masing jalur dapat berjalan lancar,” imbaunya.
Lebih lanjut, Khofifah menekankan bahwa sistem SPMB Jawa Timur telah dirancang secara terbuka sehingga setiap tahapan maupun hasil seleksi dapat dipantau secara transparan oleh masyarakat.
“Nanti masyarakat bisa melihat secara terbuka bagaimana proses seleksi dilakukan. Nilai rapor memiliki bobot 60% dan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebesar 40%. Semua komponen dapat dipantau secara terbuka sehingga masyarakat bisa melihat prosesnya secara utuh,” katanya.(E-2)
