
PROGRAM Indonesia Pintar (PIP) kembali disalurkan pada Juni 2026 sebagai bagian dari komitmen pemerintah membantu biaya pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu. Memasuki periode penyaluran Termin 2, para orang tua dan siswa diimbau untuk segera memastikan status kepesertaan dan melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) agar dana bantuan tidak hangus.
Aktivasi rekening merupakan langkah krusial bagi siswa yang masuk dalam SK Nominasi atau penerima baru. Tanpa aktivasi, dana bantuan yang telah dialokasikan tidak dapat diproses ke tahap SK Pemberian dan tidak bisa dicairkan.
Jika melewati batas waktu yang ditentukan, status kepesertaan dapat dibatalkan oleh pemerintah.
Sebelum melakukan aktivasi ke bank, pastikan status penerima. Cara cek PIP bisa melalui langkah berikut:
- Akses laman resmi SIPINTAR PIP Kemendikdasmen.
- Masukkan NISN dan NIK siswa pada kolom “Cari Penerima PIP”.
- Isi kode verifikasi keamanan yang muncul.
- Klik “Cek Penerima PIP” untuk melihat status (SK Nominasi atau SK Pemberian).
Syarat dan Dokumen Aktivasi
Untuk mengaktifkan rekening SimPel, siapkan dokumen-dokumen berikut:
- Surat keterangan/pengantar aktivasi rekening dari sekolah.
- Identitas diri (KTP orang tua/wali dan kartu pelajar jika ada).
- Kartu Keluarga (KK).
- Formulir pembukaan rekening dari bank penyalur.
Bank Penyalur dan Besaran Bantuan
Penyaluran dana dilakukan melalui bank mitra pemerintah sesuai jenjang pendidikan:
- BRI: Jenjang SD, SMP, Paket A, dan Paket B.
- BNI: Jenjang SMA, SMK, dan Paket C.
- BSI: Khusus seluruh jenjang pendidikan di wilayah Aceh.
Rincian Dana PIP 2026:
- TK & SD/SDLB/Paket A: Rp450.000/tahun.
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000/tahun.
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000/tahun.
*Nominal bagi siswa baru/kelas akhir dapat menyesuaikan semester berjalan.
Tips Agar Dana Tidak Hangus
Pastikan Anda tidak menunda proses aktivasi hingga mendekati tenggat waktu. Selalu berkoordinasi dengan operator sekolah jika terdapat kendala data seperti perbedaan NIK atau NISN.
Simpan buku tabungan dan kartu debit SimPel dengan aman, serta jangan memberikan informasi PIN kepada pihak mana pun untuk menghindari penyalahgunaan dana bantuan pendidikan. (puslapdik.kemendikdasmen/Z-10)
