
SATUAN Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, selama periode Mei 2026 berhasil membekuk tujuh orang tersangka peredaran narkoba dari pengungkapan enam kasus dengan mengamankan barang bukti sabu seberat bruto 62,35 gram.
Hal ini dibeberkan, Wakapolres PPU Kompol Roganda didampingi Kasat Reskrim AKP Hendry Dwi Azhari, Kasat Resnarkoba Iptu Gede Wijaya dan Kasi Humas Polres PPU, AIPDA Syafruddin, Kamis (4/6/2026), dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba dan kriminalitas di wilayah hukum Polres PPU.
“Pengungkapan tersebut merupakan hasil serangkaian penyelidikan di sejumlah wilayah hukum Polres PPU. Selama periode bulan Mei 2026,” sebutnya.
Dari enam laporan polisi tersebut, lanjutnya, empat kasus diantara lainnya, terjadi di Kecamatan Penajam, satu kasus di Kecamatan Sepaku, dan satu kasus di Kecamatan Babulu.
“Seluruh tersangka merupakan laki-laki dengan latar belakang pekerjaan beragam, mulai dari buruh harian lepas, wiraswasta, karyawan swasta, petani, hingga nelayan. Empat tersangka berusia 20–29 tahun, sementara tiga lainnya berusia di atas 30 tahun,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan pihaknya, lanjut Wakapolres, para pelaku diduga berperan sebagai kurir dan pengedar dengan pola peredaran yang menyasar pekerja lapangan, seperti buruh sawit dan sopir.
“Sejumlah kasus juga mengindikasikan adanya jaringan lintas daerah yang melibatkan pemasok dari luar Kabupaten PPU,” urainya.
Kasus pertama yang berhasil diungkap pihaknya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadi di Babulu Darat, Kecamatan Babulu, dengan tersangka berinisial S alias B, petugas berhasil menyita barang bukti dari para tersangka berupa 50,06 gram sabu dikemas dalam beberapa paket.
“Tersangka mengaku, dijanjikan imbalan uang dan telah beberapa kali mengantar sabu ke luar daerah, termasuk Kabupaten Paser,” ucapnya.
Lalu untuk kasus kedua, jelasnya, TKP berada di Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, dengan tersangka berinisial RA alias A dengan barang bukti 4,22 gram sabu, diduga sabu-sabu itu akan diedarkan secara eceran kepada pekerja lapangan.
“Kasus ketiga, TKP nya berada di wilayah Penajam, polisi berhasil mengamankan tersangka AAH dari tersangka ini petugas menyita barang bukti 4,84 gram sabu, dimana barang haram itu diperoleh dari Balikpapan untuk diedarkan kembali di wilayah PPU,” tukasnya.
Kasus keempat dengan tersangka HS, TKP berada di Jalan Panglima Betta, Penajam, tersangka berperan sebagai kurir dan pengelola pesanan sabu dengan barang bukti 0,45 gram.
Sedangkan untuk kasus kelima, kata Wakapolres, TKP nya di Kecamatan Sepaku melibatkan dua tersangka berinisial AA dan H. mereka merupakan pengedar dan kurir dengan pola bagi hasil serta imbalan berupa konsumsi narkotika. Dari tangan tersangka itu diamankan total barang bukti 2,48 gram sabu.
Untuk kasus terakhir atau keenam, TKP terjadi di Kelurahan Lawe-Lawe, Penajam, tersangkanya FWW dengan barang bukti 0,30 gram sabu yang dia konsumsi sendiri.
Ia menegaskan, hingga kini masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk memburu pihak-pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diduga sebagai pemasok utama.
“Kami juga mengimbau agar masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika guna mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di wilayah PPU,” pungkasnya. (EM)
