Penipuan Bermodus QRIS Palsu Resahkan Warga Penajam Paser Utara
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mengungkap serangkaian kasus kriminalitas menonjol yang meresahkan masyarakat. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah tindak pidana penipuan dengan modus(MI/Ervan Masbanjar)

JAJARAN Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mengungkap serangkaian kasus kriminalitas menonjol yang meresahkan masyarakat. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah tindak pidana penipuan dengan modus pembayaran digital menggunakan QRIS palsu.

Wakapolres PPU, Komisaris Roganda, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (4/6), mengungkapkan bahwa kasus QRIS palsu ini terjadi di sebuah kios di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, pada 21 Mei 2026. Polisi telah mengamankan dua tersangka asal Balikpapan, yakni MS (27) dan ANA (25).

Modus Operandi: Pelaku memanipulasi bukti pembayaran elektronik menggunakan aplikasi pengeditan foto. Mereka memanfaatkan kelengahan penjaga toko yang hanya melihat bukti fisik di layar ponsel tanpa melakukan verifikasi mutasi rekening secara langsung.

“Pelaku memanfaatkan kebiasaan penjaga toko yang tidak mengecek mutasi masuk pada rekening mereka sendiri. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,9 juta,” ujar Roganda.

Pencurian Aset Perusahaan dan Fasilitas Pendidikan

Selain kasus penipuan digital, Polres PPU juga mengungkap pencurian berskala besar di area PT ITCI Kartika Utama, Kecamatan Sepaku. Tersangka berinisial KA (32), seorang nelayan, ditangkap atas pencurian yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp50 juta.

Barang bukti yang disita dari tersangka KA meliputi:







Jenis Barang Bukti Keterangan
Sarana Transportasi Satu unit kapal kelotok beserta mesin
Alat Industri Tabung oksigen, selang regulator, mata blender potong las
Dokumen Dokumen kepemilikan PT ITCI Kartika Utama

Kriminalitas juga menyasar sektor pendidikan, di mana SMP Negeri 21 Penajam kehilangan sejumlah perangkat komputer dan laptop di ruang guru serta laboratorium dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Pengancaman dan Restorative Justice

Polres PPU turut menangani kasus pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang di lingkungan kerja PT APMR yang dipicu perselisihan antarkaryawan. Tersangka NN (41) telah diamankan petugas untuk proses hukum lebih lanjut.

Di sisi lain, untuk beberapa kasus pencurian ringan seperti meteran air PDAM dan buah kelapa sawit, Polres PPU menerapkan pendekatan restorative justice sebagai bagian dari penyelesaian perkara yang berkeadilan.

“Seluruh proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Kami berkomitmen menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat demi menjaga stabilitas keamanan di wilayah Penajam Paser Utara,” tegas Roganda. (EM/I-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *