
PEMERINTAH Indonesia menyiapkan respons atas usulan Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) soal tarif tambahan 10 persen terhadap produk ekspor asal Indonesia. Langkah AS ini merupakan buntut dari hasil investigasi terkait pencegahan impor barang hasil kerja paksa (forced labor).
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto mengungkapkan pemerintah mencermati dokumen hasil investigasi sementara yang didasarkan pada Section 301 Trade Act of 1974 tersebut.
- Indonesia masuk dalam kelompok 6 negara (bersama Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan) yang dinilai belum efektif menegakkan larangan impor barang hasil kerja paksa.
- Usulan tarif tambahan untuk Indonesia sebesar 10 persen.
- 54 negara lain terancam tarif lebih tinggi, yakni 12,5 persen.
Haryo menegaskan Indonesia menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) dan standar ketenagakerjaan internasional.
“Pemerintah akan menindaklanjuti proses ini melalui penyampaian tanggapan tertulis (written comment) dan partisipasi aktif dalam dengar pendapat publik (public hearing) yang dijadwalkan oleh USTR,” ujar Haryo di Jakarta, Kamis (4/6).
Selain menyiapkan pembelaan secara formal, pemerintah berkomitmen memperkuat sistem pengawasan internal. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa rantai pasok barang yang masuk maupun keluar dari Indonesia bersih dari praktik kerja paksa.
Langkah proteksionisme yang diambil pemerintahan Presiden Donald Trump ini dipandang sebagai upaya untuk mempertahankan kebijakan tarif setelah sebelumnya menghadapi berbagai hambatan hukum di internal Amerika Serikat. Indonesia memilih jalur komunikasi konstruktif guna memitigasi dampak ekonomi yang lebih luas bagi para eksportir nasional.
| Kategori Negara | Usulan Tarif Tambahan | Status Hukum |
|---|---|---|
| Indonesia & 5 Negara Lain | 10% | Memiliki regulasi, dinilai belum efektif |
| 54 Negara Lain | 12,5% | Belum memiliki hukum larangan |
(Ant/H-4)
