
JAKSA Penuntut Umum (JPU) memberikan respons tegas terhadap nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini murni merupakan langkah penegakan hukum tanpa intervensi politik.
JPU Parade Hutasoit menyatakan bahwa meskipun pihaknya menghormati hak terdakwa untuk membela diri, terdapat banyak narasi dalam pledoi setebal 16 halaman milik Nadiem dan 1.334 halaman dari tim hukumnya yang dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Kami tetap menghormati persidangan, sekalipun melihat bahwa penasihat hukum beberapa kali menggunakan narasi yang pada dasarnya tidak berdasarkan fakta dan dua alat bukti,” ujar Parade melalui keterangan tertulis, Kamis (4/6/2026).
Soroti Kontradiksi dan Kemahalan Harga
Salah satu poin krusial yang disoroti jaksa adalah klaim Nadiem mengenai penghematan negara sebesar Rp3,9 triliun melalui proyek digitalisasi pendidikan tersebut. Parade menilai argumen tersebut kontradiktif dengan pernyataan Nadiem sebelumnya yang mengaku tidak menginisiasi proyek tersebut.
Lebih lanjut, jaksa memaparkan temuan mengenai selisih harga yang signifikan antara harga pasar dengan harga pengadaan dalam proyek tersebut. Berikut adalah perbandingan data harga yang muncul dalam persidangan:
| Komponen Perbandingan | Detail Fakta Persidangan |
|---|---|
| Harga Satuan Normal (Spek Rendah) | Sekitar Rp3.000.000 |
| Harga Pengadaan Proyek | Rp5.000.000 – Rp6.000.000 |
| Klaim Penghematan Terdakwa | Rp3,9 Triliun (Dibantah Jaksa) |
| Ketebalan Berkas Pledoi | 16 Halaman (Pribadi) & 1.334 Halaman (Tim Hukum) |
Indikasi Mens Rea dan Keterkaitan Korporasi
Menjawab pertanyaan mengenai mengapa raksasa teknologi Google tidak terseret dalam kasus ini, Parade menjelaskan bahwa fokus jaksa adalah pada mens rea atau niat jahat personal. Jaksa menemukan indikasi konflik kepentingan yang mengarah pada keterkaitan aplikasi milik terdakwa, yakni Gojek dan GoTo.
“Kita tidak melihat dari Google-nya yang punya niat jahat, tapi terletak kepada seorang Nadiem-nya yang punya aplikasi baik dari Gojek-nya ataupun dari GoTo-nya,” jelas Parade.
Di akhir pernyataannya, jaksa kembali membantah adanya motif politik di balik kasus yang menjerat pendiri Gojek tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai koridor tindak pidana korupsi. (Z-1)
Agenda Sidang Selanjutnya:
Tanggapan lengkap dan kesimpulan akhir JPU atas pledoi Nadiem Makarim dijadwalkan akan dibacakan secara resmi pada sidang berikutnya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 9 Juni 2026.
