
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait aktivitas tim penyidik di kediaman Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, pada Rabu (3/6) malam. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa tindakan tersebut bukanlah penggeledahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pada saat kegiatan berlangsung, penanganan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Imigrasi tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Secara prosedural, penggeledahan hanya dilakukan ketika kasus sudah naik ke tahap penyidikan.
“Tidak (ada penggeledahan),” ujar Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Penyegelan untuk Kebutuhan Penyidikan
Budi memaparkan bahwa tindakan yang dilakukan tim di lapangan merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan tertutup. Petugas melakukan pemasangan KPK line atau penyegelan di sejumlah titik lokasi strategis.
“Jadi, dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tertutup, KPK melakukan pemasangan KPK line atau penyegelan di beberapa titik lokasi untuk kebutuhan penggeledahan pada saat di tahap penyidikan nanti,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa KPK akan bersikap transparan dan menyampaikan kepada publik apabila kegiatan penggeledahan secara resmi telah dilakukan dalam proses penyidikan kasus ini.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-11 KPK sepanjang tahun 2026 yang menyasar lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing, khususnya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Daftar Tersangka dan Penahanan
Dalam operasi yang berlangsung pada 2-3 Juni 2026, KPK mengamankan total 17 orang. Mereka terdiri dari delapan penyelenggara negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga bertindak sebagai perantara.
Pada Kamis (4/6), KPK resmi menetapkan sejumlah pejabat sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Mereka yang terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK antara lain:
- Silmy Karim (Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan) yang sebelumnya menyerahkan diri ke KPK pada 3 Juni.
- Saffar Muhammad Godam (Plt. Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025).
- Jaya Saputra (Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat).
- Ronald Arman Abdullah (Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat).
Selain keempat pejabat tersebut, terdapat empat orang lainnya yang juga resmi ditahan oleh penyidik untuk kepentingan pengembangan kasus lebih lanjut. (Ant/E-3)
