
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Dalam rangkaian operasi tersebut, tim penyidik menyita aset mewah mulai dari kendaraan hingga logam mulia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan mencakup tujuh unit mobil, salah satunya bermerek Mercedes-Benz. Selain kendaraan roda empat, penyidik juga menyita 15 unit sepeda motor dan 11 unit sepeda.
“Tim mengamankan barang bukti di antaranya ada tujuh mobil, kemudian ada 15 motor, dan juga 11 sepeda yang terdiri dari enam sepeda gunung (MTB) serta empat sepeda lipat merek Brompton,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6).
Penyitaan Valas dan Logam Mulia
Selain aset kendaraan, lembaga antirasuah tersebut juga mengamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk valuta asing (valas), yakni Dolar Singapura (SGD) dan Dolar Amerika Serikat (USD). Meski demikian, KPK belum merinci total nominal uang yang disita karena proses penghitungan masih berjalan.
“Selain itu, tim juga mengamankan logam mulia dalam bentuk emas sekitar ratusan gram,” tambah Budi.
KPK telah mengamankan total 17 orang dalam operasi senyap tersebut. Delapan orang merupakan penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara sembilan lainnya berasal dari pihak swasta.
Pengembangan ke Luar Jakarta
Budi menjelaskan bahwa operasi ini tidak hanya terbatas di Jakarta. Tim penyidik KPK dilaporkan masih bergerak di lapangan untuk melakukan pengembangan di beberapa wilayah lain, termasuk Bali dan Jawa Barat, guna mencari bukti-bukti tambahan terkait praktik lancung dalam proses keimigrasian tersebut.
“Kasus ini masih terkait dengan proses keimigrasian. Tim masih berada di beberapa titik karena biasanya proses-proses (perizinan) itu melibatkan beberapa lokasi,” jelasnya.
KPK dijadwalkan akan menggelar ekspose atau gelar perkara internal pada Rabu malam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang terjaring OTT. Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status tersangka bagi mereka yang diamankan. (Dev/I-1)
