
POLDA Jawa Tengah menetapkan 11 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus sindikat penipuan daring bermodus asmara dan investasi atau dikenal sebagai pig butchering. Sindikat yang beroperasi di Kabupaten Sukoharjo ini menyasar warga Amerika Serikat sebagai target utama mereka.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih, mengungkapkan bahwa total tersangka dalam kasus ini mencapai 39 orang. Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya adalah WNA yang terdiri dari tujuh warga negara Nepal dan empat warga negara Myanmar, sementara sisanya merupakan warga negara Indonesia (WNI).
“Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pemimpin, bagian pemasaran, hingga model yang berpura-pura untuk meyakinkan korbannya,” ujar Himawan di Semarang, Senin (1/6).
Sindikat ini menjalankan aksinya dengan kedok perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan yang berlokasi di Kabupaten Sukoharjo. Kantor tersebut digunakan sebagai tempat perekrutan pekerja sekaligus pusat operasional kegiatan penipuan daring yang terorganisasi secara rapi.
Modus operandi yang digunakan adalah membangun hubungan emosional dengan korban melalui media sosial, aplikasi kencan, dan sarana komunikasi digital lainnya. Setelah korban merasa dekat secara emosional, mereka diarahkan untuk berinvestasi melalui platform perdagangan kripto palsu yang telah dimanipulasi oleh sindikat tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, jumlah korban yang terjebak dalam skema ini mencapai 133 orang. Selama periode Juli 2025 hingga Mei 2026, sindikat ini tercatat telah meraup keuntungan ilegal hingga mencapai Rp41,1 miliar.
Dalam proses pengungkapan kasus, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat indekos yang diduga menjadi sarana pendukung operasi. Polisi menyita barang bukti berupa ratusan telepon seluler, komputer, serta komputer jinjing yang digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan. (Z-10)
