
PENYELIDIKAN dugaan praktik monopoli dalam ekosistem digital e-commerce yang melibatkan TikTok dan Tokopedia memasuki babak baru. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap pihak TikTok setelah pemanggilan sebelumnya belum membuahkan hasil.
Kasus tersebut berawal dari laporan Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) terkait dugaan pelanggaran persaingan usaha pasca-integrasi layanan TikTok Shop dengan Tokopedia. Integrasi kedua platform itu dinilai berpotensi menciptakan dominasi besar dalam rantai bisnis digital, mulai dari distribusi konten, perdagangan elektronik, sistem pembayaran, hingga layanan logistik.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan proses penyelidikan masih berlangsung dan saat ini investigator tengah mengumpulkan berbagai bukti sebelum masuk ke tahap pemberkasan dan persidangan.
“Investigator KPPU mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan. Dalam proses tersebut, informasi dari pelapor menjadi sumber utama, serta informasi dari pihak-pihak lain,” ujar Deswin dalam keterangannya, Senin (25/5).
Menurut dia, proses pemanggilan terhadap TikTok sebagai pihak terlapor masih akan dijadwalkan ulang. KPPU belum merinci alasan belum terpenuhinya pemanggilan sebelumnya, namun memastikan proses investigasi tetap berjalan. “Masih dilakukan penjadwalan ulang,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut persaingan dalam ekosistem ekonomi digital nasional yang nilainya terus meningkat. APLE memperkirakan potensi kerugian akibat berkurangnya kompetisi bisa mencapai 10 hingga 15% dari total nilai ekonomi digital Indonesia yang diperkirakan mencapai US$100 miliar atau sekitar Rp1.750 triliun.
Menurut APLE, kerugian tersebut muncul akibat berkurangnya efisiensi pasar dan menyempitnya ruang persaingan bagi pelaku usaha lain setelah integrasi TikTok Shop dan Tokopedia.
Dalam laporannya, asosiasi menyoroti dugaan praktik loss-leading atau strategi penjualan dengan harga sangat murah melalui pemberian diskon besar dan subsidi ongkos kirim. Praktik tersebut dinilai dapat menekan kompetitor yang tidak memiliki kemampuan finansial serupa.
PENGGUNAAN ALGORITMA
Selain itu, APLE juga menyoroti penggunaan algoritma platform yang diduga memprioritaskan produk dan layanan di dalam ekosistem internal TikTok–Tokopedia. Kondisi itu dianggap dapat membatasi visibilitas pelaku usaha lain di luar ekosistem platform.
Persoalan lain yang disorot adalah dugaan pengalihan transaksi kepada penyedia jasa tertentu yang terintegrasi dengan platform. Praktik tersebut dinilai dapat mengurangi pilihan konsumen dan merugikan perusahaan logistik lain yang tidak berada dalam jaringan internal.
APLE menduga integrasi vertikal yang menghubungkan media sosial, platform dagang, pembayaran digital, hingga logistik berpotensi menciptakan dominasi pasar yang sulit disaingi pelaku usaha lain, terutama usaha kecil dan menengah.
BELA UMKM
Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan secara tegas bahwa pemerintah membela kepentingan pelaku UMKM menghadapi ketidakadilan dari para platform digital seperti TikTok Shop yang dalam satu bulan terakhir beberapa kali menaikkan harga biaya layanan dan dibebankan kepada pelaku UMKM.
Maman mengatakan para platform digital yang semena-mena menaikkan biaya layanan dan merugikan UMKM dinilai telah masuk dalam kondisi abuse
market atau penyalahgunaan pasar secara tidak etis dengan mengeksploitasi dominasi sistem.
Saya minta kepada e-commerce yang memang cenderung” berpotensi melakukan abuse market. Ingat keberadaan kami, Kementerian UMKM kami akan melakukan positioning pembelaan kepada kepentingan pengusaha-pengusaha mikro dan kecil di tanah air,”kata Maman di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Kamis (21/5).
Maman mengatakan sebenarnya wajar apabila platform digital memberikan biaya layanan yang ditanggung oleh pelaku UMKM, namun tentunya hal itu
harus dievaluasi dalam periode waktu tertentu.
Apabila biaya layanan terus-menerus ditingkatkan tanpa penjadwalan yang pasti maka justru berpotensi melemahkan daya saing dan upaya para pelaku UMKM untuk berkembang mendukung perekonomian nasional.
Ia mencontohkan laporan yang diterimanya seperti adanya platform digital yang telah menaikkan harga layanan pada pertengahan Mei 2026, tak lama kemudian dalam waktu berdekatan platform tersebut kembali memberikan beban biaya tambahan untuk produk yang dikembalikan dari pelanggan dan akan mulai efektif berlaku pada 1 Juni 2026.
Untuk menindaklanjuti ini, Maman mengatakan pihaknya juga bakal bertemu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar dapat menindaklanjuti keluhan para pelaku UMKM serta menemukan solusi yang adil. (Ant/E-2)
