Terduga Pelaku Pembunuhan Siswa SD di Makassar Diancam Pidana 20 Tahun Penjara
Ilustrasi.(freepik)

SEORANG siswa SD, di Makassar, Sulawesi Selatan, diduga dibunuh oleh tetangganya. Jenazah korban, NU, 12, ditemukan di rumah kosong dan pelaku IK, 19, telah ditangkap tak jauh dari tempat penemuan jenazah korban. Polisi mengungkapkan yang dilakukan pelaku bukan merupakan tindakan spontan, melainkan sebuah pembunuhan yang telah direncanakan dengan matang.

“Pasal pembunuhan berencana, Pasal 459 dan subsider Pasal 458, ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana, Rabu (27/5).

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun kepolisian, pelaku diduga menggunakan modus untuk menjebak korban yakni membujuk korban untuk membeli minuman, sebelum akhirnya melakukan kekerasan dan pemerkosaan. 

Pelaku, kata Arya, merupakan orang yang tinggal tak jauh dari rumah korban. Korban menurutnya sudah diincar. Pelaku, sambung Arya, diketahui gemar menonton video porno.

“Dia melihat anak kecil ini, umur 12 tahun, dimintalah anak kecil tadi, korban tadi untuk beli minum, lalu kembali lagi, lalu beli salah satu makanan,” bebernya.

Fakta Utama Kasus:

  • Modus: Korban diumpan dengan alasan membeli minuman.
  • Indikasi: Adanya unsur perencanaan (premeditated) sebelum eksekusi.
  • Lokasi: Makassar, Sulawesi Selatan.

Pelaku menyeret korban ke rumah kosong saat diminta membelikan minum. Kemudian, mulut korban dibekap. Korban sempat dianiaya karena melawan. Setelah tak sadarkan diri, pelaku kemudian memerkosa korban. 

Keluarga sempat mencari korban yang tak pulang sejak Selasa (26/5) hingga malam. Jasad korban ditemukan pada hari berikutnya (27/5) oleh salah satu warga yang hendak buang air kecil di rumah kosong. (H-4)

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *