
DAERAH Istimewa Yogyakarta (DIY) dipastikan menerima enam sapi kurban bantuan Presiden pada pelaksanaan Idul Adha tahun ini. Hewan kurban tersebut akan didistribusikan ke seluruh wilayah kabupaten/kota serta tingkat provinsi.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY, Agung Ludiro, menjelaskan bahwa alokasi bantuan tersebut telah diatur secara merata. Lima sapi diperuntukkan bagi kabupaten dan kota di wilayah DIY, sementara satu sapi lain dialokasikan khusus untuk tingkat provinsi.
Berdasarkan data teknis, sapi-sapi pilihan tersebut memiliki bobot yang sangat signifikan. “Seekor sapi kurban bantuan Presiden terberat mencapai 1,1 ton, sementara yang lain rata-rata memiliki bobot di atas 900 kilogram,” ujar Agung.
Adapun jenis sapi yang dipilih untuk bantuan kepresidenan tahun ini terdiri dari jenis Peranakan Ongole (PO) dan Simetal. Agung memastikan bahwa seluruh hewan kurban tersebut dalam kondisi prima dan terus mendapatkan pengawasan ketat dari tim medis veteriner.
“Hingga saat ini, hewan kurban Presiden terpantau masih sehat. Pengawasan kesehatan sapi kurban terus dilakukan secara intensif hingga nanti didistribusikan ke lokasi pemotongan hewan kurban,” ungkapnya.
Di sisi lain, aspek teknis kesehatan juga harus dibarengi dengan prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare). Pakar kesejahteraan hewan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Tri Satya Mastuti Widi, mengingatkan agar proses kurban dilakukan dengan cara yang manusiawi.
Menurut Tri Satya, pengukuran kesejahteraan hewan harus dilakukan secara objektif dan sistematis. Hal ini penting untuk memastikan hewan tidak mengalami stres berlebih sebelum proses penyembelihan.
“Pengukuran kesejahteraan hewan harus dilakukan secara objektif dan sistematis berdasarkan apa yang dialami hewan, bukan semata-mata dari sudut pandang manusia atau peternak saja,” tegas Prof. Tri Satya.
Dengan bantuan sapi berkualitas tinggi ini, diharapkan pelaksanaan kurban di DIY dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan standar kesehatan dan kesejahteraan hewan yang ketat. (I-2)
