
MANTAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, mengakui kesalahan dan menyampaikan penyesalan mendalam dalam sidang pembelaan (pleidoi) pribadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/5). Noel menyatakan dirinya telah gagal menjaga amanah sebagai pejabat publik dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan terkait penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Di hadapan Yang Mulia, saya ingin memulai dengan kalimat yang paling sederhana, paling langsung, dan paling jujur. Saya salah, saya mengakui salah, saya menyesal,” ujar Noel saat membacakan pleidoinya di persidangan.
Noel menegaskan bahwa pembelaannya tidak menyentuh aspek teknis hukum, melainkan refleksi pribadi atas perjalanan hidup dan pengabdiannya. Ia mengaku kurang berhati-hati dalam menjalankan jabatan, yang akhirnya berdampak buruk pada keluarga dan orang-orang yang memercayainya.
Dalam persidangan tersebut, Noel sempat menceritakan latar belakang hidupnya yang sulit. Ia mengisahkan perjuangannya membiayai sekolah dengan mengais plastik gelas air mineral hingga mencuci mobil setelah kehilangan ayah sejak usia dua tahun. Pengalaman hidup ini, menurutnya, yang mendasari kebijakan pro-buruh saat ia menjabat, seperti larangan penahanan ijazah dan penghapusan syarat lowongan kerja diskriminatif.
Tuntutan Jaksa:
- Pidana penjara: 5 tahun.
- Denda: Mata Uang Rupiah 250 juta subsider 90 hari kurungan.
- Uang pengganti: Mata Uang Rupiah 1,435 miliar.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Noel dengan hukuman lima tahun penjara. Jaksa menilai Noel terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 12B UU Tipikor terkait gratifikasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Meski mengakui kesalahan moral, Noel menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis hakim. (Z-10)
