Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Juni: Simak Daftar Penerima dari Presiden hingga Bupati
Petugas melayani peserta Taspen saat mengambil gaji pensiun di KCP Mandiri Taspen Rawamangun, Jakarta, Senin (2/6/2025). PT Taspen (Persero) mulai menyalurkan gaji ketiga belas Tahun 2025 kepada para penerima pensiun dan tunjangan yang merupakan wujud komi(. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr)

PEMERINTAH telah menetapkan jadwal pencairan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026. Berdasarkan regulasi terbaru, pembayaran hak tersebut dijadwalkan paling cepat dilakukan pada bulan Juni 2026.

Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026. Kebijakan ini menjadi kabar yang dinantikan jutaan aparatur negara, pensiunan, hingga penerima tunjangan di seluruh Indonesia.

Poin Utama PP Nomor 9 Tahun 2026:

  • Pencairan paling cepat dilakukan pada Juni 2026.
  • Mencakup ASN (PNS & PPPK), TNI, Polri, hingga Pejabat Negara.
  • Pensiunan dan penerima tunjangan tetap mendapatkan hak yang sama.

Daftar Pejabat Negara yang Menerima Gaji ke-13

Berbeda dengan isu efisiensi yang sempat beredar, PP ini menegaskan bahwa pejabat negara di berbagai level tetap berhak menerima gaji ke-13. Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1, berikut adalah rinciannya:








Lembaga/Jabatan Cakupan Penerima
Eksekutif Pusat Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan Pejabat Setingkat Menteri.
Lembaga Tinggi Negara Ketua/Anggota MK, BPK, KY, hingga Pimpinan KPK.
Pemerintah Daerah Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan Wakilnya.
Perwakilan Luar Negeri Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.

Pemberian gaji ke-13 ini bertujuan untuk membantu aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan putra-putri mereka menjelang tahun ajaran baru, sekaligus sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian kepada negara. Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan sinkronisasi anggaran agar pencairan di tingkat kabupaten/kota tidak mengalami keterlambatan dari jadwal yang telah ditetapkan pusat. (H-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *