Transaksi Mata Uang Lokal Melonjak 309 Persen pada 2026
Direktur Departemen Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia Ruth A. Cussoy Intama (tengah)(MI/INSI NANTIKA JELITA)

PENGGUNAAN skema transaksi mata uang lokal atau local currency transaction (LCT) di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan signifikan sepanjang 2026. Bank Indonesia (BI) mencatat nilai transaksi LCT hingga April 2026 mencapai USDl$22,61 miliar atau melonjak 309% secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar USD7,33 miliar. 

Kenaikan tersebut mencerminkan semakin luasnya penggunaan mata uang lokal dalam transaksi perdagangan dan investasi lintas negara. Direktur Departemen Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia Ruth A. Cussoy Intama mengatakan, tren peningkatan transaksi dan jumlah pelaku LCT diharapkan terus berlanjut.

“Semoga terus naik, baik volumenya dan pelakunya,” ujar Ruth dalam Pelatihan Jurnalis di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (21/5).

Berdasarkan data BI hingga April 2026, rata-rata bulanan pelaku LCT mencapai 5.265 pelaku. Angka tersebut meningkat tajam dibandingkan 497 pelaku pada 2021 dan 1.741 pelaku pada 2022. Tren kenaikan berlanjut pada 2023 menjadi 2.602 pelaku, lalu meningkat menjadi 5.020 pelaku pada 2024. Bahkan pada 2025, rata-rata bulanan pelaku LCT sempat menembus 9.720 pelaku.

Dalam paparan perkembangan LCT, Tiongkok, Jepang, dan Malaysia tercatat menjadi negara mitra utama dengan kontribusi terbesar terhadap transaksi LCT Indonesia. Ruth menjelaskan, peningkatan transaksi dengan Tiongkok menjadi salah satu faktor utama yang mendorong pertumbuhan LCT secara signifikan.

“Memang dengan Tiongkok ini mengalami kenaikan yang besar. Sudah saatnya kita memperkuat kerja sama bilateral melalui skema LCT,” jelasnya.

Menurut Ruth, implementasi LCT tidak hanya memperluas diversifikasi penggunaan mata uang dalam transaksi ekonomi dan keuangan internasional, tetapi juga membantu mengurangi dampak gejolak global, khususnya fluktuasi dolar AS, terhadap aktivitas perdagangan antarnegara. Selain itu, penggunaan mata uang lokal dinilai mampu menekan biaya transaksi, memperluas akses pelaku usaha, serta memperdalam pasar keuangan domestik.

“Bukan berarti kita menghindari dolar AS, karena kita tahu transaksi global masih dominan menggunakan dolar AS. Tetapi untuk negara yang memang memiliki volume transaksi besar dan bisa langsung menggunakan mata uang domestik, kenapa harus lewat dolar dulu?” katanya.

Ruth menjelaskan, dalam mekanisme LCT, pelaku usaha yang melakukan kegiatan ekspor maupun impor dapat bertransaksi menggunakan mata uang domestik melalui bank yang telah ditunjuk sebagai Appointed Cross Currency Dealers (ACCD). Penunjukan ACCD dilakukan berdasarkan kesepakatan antara BI dan bank sentral negara mitra.

Melalui skema tersebut, nasabah dapat membuka rekening di bank ACCD dan melakukan transaksi langsung menggunakan mata uang lokal tanpa harus melalui konversi dolar AS. BI juga menyediakan berbagai dukungan, mulai dari pembiayaan dalam mata uang negara mitra hingga fasilitas rekening khusus guna mendukung implementasi LCT.

Selain itu, penguatan sistem pembayaran lintas negara juga terus dikembangkan, termasuk penggunaan transaksi berbasis QR lintas negara agar masyarakat dapat bertransaksi langsung di luar negeri tanpa perlu terlebih dahulu mengonversi mata uang ke dolar AS. (H-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *