
JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan hingga saat ini belum ada laporan kasus virus Ebola di Indonesia. Meski demikian, pemerintah secara resmi meningkatkan status kewaspadaan menyusul wabah Ebola di Republik Demokratik (RD) Kongo yang telah menewaskan sedikitnya 88 orang.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menegaskan bahwa langkah antisipasi dan penguatan sistem kesehatan nasional telah diaktifkan untuk membentengi wilayah Indonesia dari potensi importasi kasus.
“Pemerintah terus melakukan pemantauan perkembangan kasus Ebola di tingkat global serta memperkuat kesiapsiagaan nasional guna mencegah masuknya penyakit ke Indonesia,” ujar Aji dalam keterangan resminya, Minggu (17/5).
Perketat Pintu Masuk dan Siapkan 198 RS Rujukan
Sebagai langkah konkret, Kemenkes memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk negara, baik bandara maupun pelabuhan internasional. Pengawasan dilakukan melalui:
- Penggunaan thermal scanner untuk mendeteksi suhu tubuh pelaku perjalanan.
- Pengamatan visual terhadap gejala klinis penumpang.
- Pemanfaatan aplikasi All Indonesia untuk pelacakan dan pemantauan data kesehatan.
Selain pengawasan di perbatasan, Kemenkes telah menyiagakan 198 rumah sakit rujukan yang tergabung dalam jejaring layanan pengampuan Penyakit Infeksi Emerging (PIE). Penguatan surveilans juga dilakukan di 21 rumah sakit sentinel yang tersebar di 20 provinsi.
Catatan: Sistem pencatatan dan pelaporan kini diperkuat melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) serta New All Record untuk memastikan data real-time jika ditemukan kasus mencurigakan.
Imbauan bagi Pelaku Perjalanan
Kemenkes memberikan perhatian khusus bagi warga negara yang baru kembali dari negara terdampak seperti RD Kongo dan Uganda. Masyarakat diminta melakukan pemantauan mandiri selama 21 hari setelah kepulangan.
“Kami mengimbau masyarakat yang baru kembali dari negara terjangkit untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila mengalami gejala Ebola seperti demam atau perdarahan hingga 21 hari setelah kepulangan,” tutur Aji.
Masyarakat juga diingatkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dasar, menghindari kontak dengan hewan liar, serta memastikan konsumsi daging yang telah dimasak hingga matang sempurna guna meminimalisir risiko penularan zoonosis. (Fik/I-1)
| Langkah Antisipasi Kemenkes | Detail Tindakan |
|---|---|
| Surveilans | Sentinel PIE di 21 RS di 20 Provinsi |
| Fasilitas Kesehatan | 198 RS Rujukan Nasional disiapkan |
| Regulasi | Penerbitan Pedoman Kesiapsiagaan & SE Kewaspadaan |
| Laboratorium | Penguatan kapasitas uji sampel di jejaring Labkesmas |
